Rekam Medis Elektronik dalam Perspektif Hukum Kesehatan dan Perlindungan Data Pribadi Pasien di Indonesia

Rekam Medis Elektronik Perlindungan Hukum Data Pribadi Pelayanan Kesehatan Kerahasiaan Pasien

Authors

September 16, 2026

Downloads

Rekam medis elektronik merupakan bentuk transformasi digital dalam pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas pelayanan kepada pasien. Namun, penggunaan rekam medis elektronik juga menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi kesehatan, serta keamanan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai rekam medis elektronik dalam pelayanan kesehatan di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap kerahasiaan dan keamanan data pasien dalam rekam medis elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan mengenai rekam medis elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekam medis elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen pelayanan kesehatan yang wajib dijaga kerahasiaannya. Perlindungan hukum terhadap data pasien dilakukan melalui kewajiban penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan data, pembatasan akses informasi medis, persetujuan pasien, serta penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan data kesehatan. Dengan demikian, diperlukan pengawasan dan penerapan sistem keamanan yang optimal guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan digital.