Rekam Medis Elektronik dalam Perspektif Hukum Kesehatan dan Perlindungan Data Pribadi Pasien di Indonesia
Downloads
Rekam medis elektronik merupakan bentuk transformasi digital dalam pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas pelayanan kepada pasien. Namun, penggunaan rekam medis elektronik juga menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi kesehatan, serta keamanan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai rekam medis elektronik dalam pelayanan kesehatan di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap kerahasiaan dan keamanan data pasien dalam rekam medis elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan mengenai rekam medis elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekam medis elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen pelayanan kesehatan yang wajib dijaga kerahasiaannya. Perlindungan hukum terhadap data pasien dilakukan melalui kewajiban penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan data, pembatasan akses informasi medis, persetujuan pasien, serta penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan data kesehatan. Dengan demikian, diperlukan pengawasan dan penerapan sistem keamanan yang optimal guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan digital.
Amin, M., Setyonugroho, W., & Hidayah, N. (2021). Implementasi rekam medik elektronik: sebuah studi kualitatif. JATISI, 8(1), 430–442.
Ariani, S. (2023). Analisis keberhasilan implementasi rekam medis elektronik dalam meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan. Jurnal Kesehatan Dan Kedokteran, 2(2), 7–14. https://doi.org/10.56127/jukeke.v2i2.720
Astutik, S. (2024). Literasi Digital Tentang Pinjol Aman ke Kelompok Pengajian GCA Surabaya. Jurnal Komunikasi Prefesional, 8(2), 165–175. http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/jkp
Azaz, M., Marzuqi, A., Hamdani, F., & Aribawa, M. Y. (2026). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Giveaway di Media Sosial. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 1–20. http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum
Budiman, A., Isa, M., & Soekiswati, S. (2025). Analisis Risiko Dan Tindakan Pencegahan Kebocoran Data Rekam Medis Elektronik Pasien Di RS P Surakarta. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), 2118–2127. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i3
Fadhil Hidayat, N., & Asyhadie, Z. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malapraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Private Law, 4, 728–737. http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index
Fauziah, Y. A., Susanto, D. A., & Utama, Y. P. (2026). Perlindungan Hukum Data Kesehatan Pasien di Era Digital. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.270
Gusni, M., & Yunengsih, Y. (2024). Analisis Penerapan Rekam Medis Elektronik Terhadap Efisiensi Dan Kualitas Pendaftaran Rawat Jalan Di Rumah Sakit X. Open Journal System, 18(12), 3089–3100.
Herisasono, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pasien dalam Sistem Rekam Medis Elektronik. Jurn Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4677–4681. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6620
indra, Dewi, T. N., & Wibowo, D. B. (2024). Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien vs Kewajiban Membuka Akses Rekam Medis Elektronik. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 10, 97–17. https://doi.org/10.24167/shk.v10i1.11542
Indra, Trihoni, & Daniel. (2024). Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien vs Kewajiban Membuka Akses Rekam Medis Elektronik. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan. https://doi.org/10.24167/shk.v10i1.11542
Judi, J. (2017). Tata Kelola Dokumen Rekam Medis sebagai Upaya Menjaga Rahasia Medis di Pelayanan Kesehatan. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 5(1), 96–104.
Kurniawan, A. L., & Setiawan, A. (2021). Perlindungan Data Rekam Medis Sebagai Bentuk Perlindungan Data Pribadi Pasien Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9, 95–113. https://jurnal.uns.ac.id/bestuur/article/view/17392
Maliala, S. P., & Suryani, A. I. (2024). Efektivitas rekam medis elektronik dalam menunjang kualitas kinerja perekam medis di RSUD Bandung Kiwari. Media Bina Ilmiah, 18(12), 3157–3168. https://doi.org/10.33758/mbi.v18i12.876
Marzuqi, Moh. A., Subekti, Hamdani, F., & Aribawa, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Giveaway di Media Sosial. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 7(Unitomo Legal Insights), 1–19. http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum
Naurah, G., Saragih, Y. M., Pratiwi, S. D., & Iswahyudi. (2025). Perlindungan Hukum Pasien dari Tindakan Malpraktik Menurut Hukum Kesehatan di Indonesia. Judge?: Jurnal Hukum, 06, 277–286. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.xxx
Ngiram Jehuru, S., Sholichah, N., & Haryati, E. (2024). Analisis Kualitas Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng Kabupaten Manggarai. In Nihayatus Sholichah, Eny Haryati SAP (Vol. 2, Number 1).
Nugraha, I. B. P. S. N., & Ysa, I. G. (2020). Legalitas Kontrak Perdagangan Secara Elektronik Ditinjau Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Kertha Semaya, 8(5), 689–698.
Roselyn Hutagaol, Dhaniswara K. Harjono, & Hulman Panjaitan. (2024). Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Malpraktik Yang Dilakukan Tenaga Medis Dalam Persfektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 359–371. https://doi.org/10.55809/tora.v10i2.381
Salsabillah, S., Putra, D. H., Indawati, L., & Rumana, N. A. (2023). Tinjauan Aspek Keamanan Dan Kerahasiaan Di Ruang Penyimpanan Rekam Medis Di Rsud Kota Depok. Jurnal Ilmiah Indonesia, 2023(1), 63–72. https://doi.org/10.36418/cerdika.xxx
Saputra, T. (2024). Penggunaan Rekam Medis Elektronik dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Keamanan Data Pribadi Pasien. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13, 57–75. https://doi.org/10.34304/jf.v13i2.276
Sidiq, M. A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit atas Kebocoran Data Rekam Medik Elektronik yang Dilakukan Oleh Peretas. Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 605–620. https://doi.org/https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1336
Siregar, R. A., & Haposan Sahala Raja Sinaga. (2025). Aspek Hukum Perlindungan Data Pasien Dalam Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 106–116. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.433
Sudirman, F. R., Sulaiman, Z., & Sunandar, S. (2025). Analisis Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik Dengan Pendekatan Pieces di UPT Puskesmas Rappang. Jurnal PETISI, 06(02).
Sudjana, S. (2017). Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Teurapetik. Veritas et Justitia, 3(2), 359–383. https://doi.org/10.25123/vej.2685
Supraba, P. A. A., Parsa, I. W., & Manuaba, I. B. G. F. (2025). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atas Pelanggaran Kode Etik menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 11(1), 126–131. https://doi.org/10.23887/jiis.v11i1.94332
Widjaja, G., Sijabat, H. H., & Dhanudibroto, H. (2025a). Literatur Review Tentang Hak Pasien Dalam Mengakses Informasi Medis Dan Rekam Medis. Zahra: Journal Of Health And Medical Research, 5(2), 34–44.
Wihadi, S. P., Guntara, P., & Wibowo, T. A. P. (2025). Pelindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Atas Pembukaan Data Rekam Medis Melalui Aplikasi Satu Sehat. Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, 2, 528–539. https://doi.org/https://www.ojs.udb.ac.id/label/article/view/5122
Copyright (c) 2026 Ediyanto Ediyanto, Vieta Imelda Cornelis , Renda Aranggraeni , Subekti Subekti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





