Konstruksi Pertanggungjawaban Hukum atas Penggunaan Artificial Intelligence dalam Pembentukan Kontrak di Indonesia
Downloads
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan yang signifikan dalam praktik penyusunan dan pembentukan kontrak. Teknologi AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu administrasi, tetapi juga mampu menghasilkan rancangan kontrak, memberikan rekomendasi klausula, serta membantu proses analisis risiko hukum. Perkembangan tersebut menghadirkan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha dan praktisi hukum, namun pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum yang belum memperoleh pengaturan secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan AI dalam pembentukan kontrak ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta mengkaji pengaturan pertanggungjawaban hukum apabila penggunaan AI menimbulkan sengketa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI pada prinsipnya tidak menghilangkan kebebasan para pihak dalam membuat kontrak selama keputusan akhir tetap berada pada manusia sebagai subjek hukum. Meskipun demikian, penggunaan AI berpotensi memengaruhi proses pembentukan kehendak dan menimbulkan persoalan mengenai pembebanan tanggung jawab ketika terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian. Hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur batas penggunaan AI maupun mekanisme pertanggungjawaban hukum dalam pembentukan kontrak. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan AI dalam pembentukan kontrak di Indonesia.
Asnawi, M. N. (2018). Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 55–68.
Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Badrulzaman, M. D. (n.d.). KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Alumni.
Baihaiqi, M. R. (2022). Tinjauan yuridis penerapan smart contract di Indonesia sebagai bentuk perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) [Tesis]. Universitas Islam Sultan Agung.
Cabral, T. S. (2020). Liability and artificial intelligence in the EU: Assessing the adequacy of the current Product Liability Directive. Maastricht Journal of European and Comparative Law, 27(5), 615–635.
Hernoko, A. Y. (n.d.). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana.
Indratanto, S. P. (2020). Asas kepastian hukum dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi berbentuk peraturan lembaga negara dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 88–92.
Khairandy, R. (n.d.). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. FH UII Press.
Makarim, E. (n.d.). Pengantar Hukum Telematika. Rajawali Pers.
Makarim, E. (n.d.). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Rajawali Pers.
Miru, A. (n.d.). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers.
Mufrihah, W. M., & Najmudin, N. (2024). Transformasi hukum dagang internasional di era teknologi blockchain dan cryptocurrency. Ikraith-Ekonomika, 7(3), 382–396.
Nasman, N., Astuti, P., & Perwitasari, D. (2024). Etika dan pertanggungjawaban penggunaan artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
Putro, Y. M. (2023). Artificial intelligence in Indo-Pacific: Quo vadis international humanitarian law and regional peace and security in Southeast Asia. Lentera Hukum, 10(3), 407.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Rättzén, M. (2022). Automated contract review: Challenges and outcomes of a data annotation framework. Jurimetrics Journal, 62(3), 227.
Salim H.S. (n.d.). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Simbolon, Y. (2023). Pertanggungjawaban perdata terhadap artificial intelligence yang menimbulkan kerugian menurut hukum di Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia, 9(1), 284.
Subekti. (n.d.). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Subekti. (n.d.). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Suryono, M. V. A. (2023). Legal reforming of smart contract in supply chain demands process between retailer and consumer. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 3(1), 91–122.
Copyright (c) 2026 Mulyadi Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





