Konstruksi Pertanggungjawaban Hukum atas Penggunaan Artificial Intelligence dalam Pembentukan Kontrak di Indonesia

Artificial Intelligence Pembentukan Kontrak Asas Kebebasan Berkontrak Pertanggungjawaban Hukum Hukum Perikatan

Authors

September 15, 2026

Downloads

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan yang signifikan dalam praktik penyusunan dan pembentukan kontrak. Teknologi AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu administrasi, tetapi juga mampu menghasilkan rancangan kontrak, memberikan rekomendasi klausula, serta membantu proses analisis risiko hukum. Perkembangan tersebut menghadirkan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha dan praktisi hukum, namun pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum yang belum memperoleh pengaturan secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan AI dalam pembentukan kontrak ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta mengkaji pengaturan pertanggungjawaban hukum apabila penggunaan AI menimbulkan sengketa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI pada prinsipnya tidak menghilangkan kebebasan para pihak dalam membuat kontrak selama keputusan akhir tetap berada pada manusia sebagai subjek hukum. Meskipun demikian, penggunaan AI berpotensi memengaruhi proses pembentukan kehendak dan menimbulkan persoalan mengenai pembebanan tanggung jawab ketika terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian. Hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur batas penggunaan AI maupun mekanisme pertanggungjawaban hukum dalam pembentukan kontrak. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan AI dalam pembentukan kontrak di Indonesia.