Analisis Yuridis Terhadap Praktik Aborsi Ilegal oleh Dokter Gigi Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan PN Denpasar Nomor 36/PID.SUS/2024/PN DPS)

juridical analysis illegal abortion dentist criminal law

Authors

August 19, 2026

Downloads

Aborsi merupakan salah satu isu hukum dan etika yang kompleks dan terus menjadi perdebatan di Indonesia. Meskipun praktik aborsi pada dasarnya dilarang, hukum positif Indonesia tetap membuka ruang tertentu yang memperbolehkan tindakan tersebut, seperti dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun demikian, praktik aborsi yang dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku tetap dianggap sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi dalam perspektif hukum pidana serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi dalam perkara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dokter gigi tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi sehingga perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah memperhatikan aspek yuridis, etis, dan perlindungan hak hidup, sehingga putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menyalahgunakan kewenangannya serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.