Analisis Yuridis Terhadap Praktik Aborsi Ilegal oleh Dokter Gigi Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan PN Denpasar Nomor 36/PID.SUS/2024/PN DPS)
Downloads
Aborsi merupakan salah satu isu hukum dan etika yang kompleks dan terus menjadi perdebatan di Indonesia. Meskipun praktik aborsi pada dasarnya dilarang, hukum positif Indonesia tetap membuka ruang tertentu yang memperbolehkan tindakan tersebut, seperti dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun demikian, praktik aborsi yang dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku tetap dianggap sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi dalam perspektif hukum pidana serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi dalam perkara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dokter gigi tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi sehingga perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah memperhatikan aspek yuridis, etis, dan perlindungan hak hidup, sehingga putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menyalahgunakan kewenangannya serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Chazawi, A. (2019). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajawali Pers.
Guwandi. (2010). Hukum Medik dan Malpraktik Kedokteran. FKUI Press.
Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Republik Indonesia.
Indonesia, U. (2025). UNFPA Indonesia. https://indonesia.unfpa.org
Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.
Koeswadji, H. H. (2002). Hukum Kedokteran. Citra Aditya Bakti.
Maryam, N. (2020). Aborsi dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan, 5(2), 124.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana (Cetakan Ke). Rineka Cipta.
Nasution, B. J. (2017). Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta.
Organization, W. H. (2025). Preventing Unsafe Abortion. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/preventing-unsafe-abortion
Prasetyo, T. (2016). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN DPS, (2024).
Rahardjo, S. (2009). Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2012). Kriminologi. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).
Sudarto. (2013). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Tutik, T. T. (2015). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, (2013).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (2014).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (2009).
Wadjo, H. Z. (2026). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Melindungi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Oleh Orang Terdekat. https://www.researchgate.net/publication/374944074_Efektifitas_Undang-Undang_Perlindungan_Anak_Dalam_Melindungi_Anak_Korban_Tindak_Pidana_Perkosaan_Oleh_Orang_Terdekat
Copyright (c) 2026 Vanessa Vergie Jozias, Hadibah Hadibah, Zachra Zachra, Iqbal Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





