Penerapan Diversi terhadap Perkara Anak yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Waropen

Penerapan Diversi Anak Polres Waropen

Authors

September 23, 2026

Downloads

Diversi merupakan bentuk pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Waropen, khususnya pada tahap penyidikan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk menelaah peraturan perundang-undangan terkait diversi, dipadukan dengan penelitian yuridis empiris melalui studi lapangan langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi pada tahap aplikasi telah dilaksanakan sebagai proses penyelesaian perkara pidana anak, ditandai dengan jumlah perkara anak yang berhasil dilakukan diversi yang menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan jumlah perkara anak yang gagal dalam musyawarah diversi. Faktor pendukung penerapan diversi meliputi regulasi yang memadai, proses penyidikan yang maksimal, peran aktif penegak hukum, ketersediaan fasilitas, serta respons positif para pihak. Sebaliknya, faktor penghambat mencakup ketidakhadiran para pihak pada proses diversi yang telah dijadwalkan, ketidakbersediaan salah satu pihak untuk berdamai, pemahaman dan budaya masyarakat yang belum mendukung, keterbatasan anggaran, kendala struktural instansi dan kondisi geografis, serta hambatan teknis yuridis. Selain itu, faktor kultur/budaya hukum masyarakat setempat serta tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang anak turut memengaruhi efektivitas penerapan diversi secara keseluruhan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan diversi sangat bergantung pada sinergi antara regulasi, kapasitas aparat penegak hukum, dan kesiapan sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi regulasi diversi serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mengoptimalkan implementasi prinsip keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polres Waropen.