Penerapan Diversi terhadap Perkara Anak yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Waropen
Downloads
Diversi merupakan bentuk pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Waropen, khususnya pada tahap penyidikan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk menelaah peraturan perundang-undangan terkait diversi, dipadukan dengan penelitian yuridis empiris melalui studi lapangan langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi pada tahap aplikasi telah dilaksanakan sebagai proses penyelesaian perkara pidana anak, ditandai dengan jumlah perkara anak yang berhasil dilakukan diversi yang menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan jumlah perkara anak yang gagal dalam musyawarah diversi. Faktor pendukung penerapan diversi meliputi regulasi yang memadai, proses penyidikan yang maksimal, peran aktif penegak hukum, ketersediaan fasilitas, serta respons positif para pihak. Sebaliknya, faktor penghambat mencakup ketidakhadiran para pihak pada proses diversi yang telah dijadwalkan, ketidakbersediaan salah satu pihak untuk berdamai, pemahaman dan budaya masyarakat yang belum mendukung, keterbatasan anggaran, kendala struktural instansi dan kondisi geografis, serta hambatan teknis yuridis. Selain itu, faktor kultur/budaya hukum masyarakat setempat serta tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang anak turut memengaruhi efektivitas penerapan diversi secara keseluruhan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan diversi sangat bergantung pada sinergi antara regulasi, kapasitas aparat penegak hukum, dan kesiapan sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi regulasi diversi serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mengoptimalkan implementasi prinsip keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polres Waropen.
Arief, B. N. (1996). Batas-batas kemampuan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Seminar Nasional Pendekatan Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan.
Dewi, D. S., & Syukur, F. A. (2012). Mediasi penal: Penerapan restorative justice di pengadilan anak Indonesia. Indie Pre Publishing.
Fios, F. (2012). Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktek hukum kontemporer. Jurnal Humaniora, 3(1).
Gosita, A. (1989). Masalah perlindungan anak. Akademi Pressindo.
Gultom, M. (2008). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Hamdan, H. M. (2012). Alasan penghapus pidana: Teori dan studi kasus. PT Refika Aditama.
Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Herlina, A. (1997). Hukum anak Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Herlina, A. (2004). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Hiariej, E. O. S. (2025). Anotasi KUHP Nasional. PT Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penyesuaian pidana, (2026).
Kurnia, A. (2025). Hukum pidana (Pertanggungjawaban pidana anak). https://chaca.blogspot.com
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama.
Marlina. (2010). Pengantar konsep diversi dan restorative justice dalam hukum pidana. USU Press.
Marlina. (2013). Penerapan konsep diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum (Edisi revisi, cetakan ke-8). Kencana Prenada Media Group.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Muliani. (2023). Reformulasi syarat pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. E-Journal Universitas Diponegoro.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, (2014).
Prakoso, A. (2013). Pembaruan sistem peradilan pidana anak. Laksbang Grafika.
Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum sebagai suatu sistem. Mandar Maju.
Rodliyah. (2019). Diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1).
Salam, M. F. (2005). Hukum acara peradilan anak di Indonesia. CV Mandar Maju.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, (2026).
Suseno, F. M. (2001). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. PT Gramedia Pustaka Utama.
Telegram Rahasia Kabareskrim Nomor 1124/XI/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi bagi Kepolisian, (2006).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2012).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (2014).
Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Publishing.
Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan. Lubuk Agung.
Copyright (c) 2026 I Made Budi Dumariawan, Fitriyah Ingratubun, Yohanis Sudiman Bakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





