Analisis Yuridis Penegakan Hukum oleh Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan dan Anak di Kota Jayapura
Downloads
Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Jayapura, sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta data perkara KDRT. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menghubungkan temuan empiris dengan ketentuan hukum dan landasan teori yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Kota Jayapura telah dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, perlindungan korban, dan pelimpahan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Data perkara tahun 2021–2025 menunjukkan bahwa KDRT masih merupakan persoalan yang terjadi secara berkelanjutan, dengan kekerasan fisik sebagai bentuk yang dominan, namun efektivitas penegakan hukum masih dipengaruhi oleh kondisi korban, hubungan korban dengan pelaku, dan kecenderungan penyelesaian secara kekeluargaan. Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum meliputi faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum, dengan faktor hukum dan keberadaan Unit PPA sebagai faktor pendukung, sedangkan faktor sosial dan budaya sebagai faktor penghambat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan profesionalitas aparat, perlindungan dan pendampingan korban, koordinasi lintas lembaga, serta penguatan sistem pendataan perkara KDRT secara terpadu.
Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2021). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Kencana.
Cenderawasih Pos. (2023). Kasus kekerasan rumah tangga di Jayapura meningkat. Harian Cenderawasih Pos.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua. (2023). Laporan perlindungan perempuan dan anak Provinsi Papua. DP3A Provinsi Papua.
Fitriani. (2022). Police role in handling violence against women in Indonesia.
Fitriani. (2023). Legal protection for women and children victims of domestic violence. Indonesian Journal of Law.
Hadjon, P. M. (2021). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2022). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harkrisnowo, H. (2021). Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia.
Heise, L. (2021). Violence against women: Global perspectives.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024a). Data SIMFONI PPA kekerasan perempuan dan anak. Kementerian PPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024b). Laporan perlindungan perempuan dan anak. Kementerian PPPA.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU) 2023. Komnas Perempuan.
Lestari. (2024). Challenges in law enforcement of domestic violence cases.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Meliala, A. (2022). Community policing dan reformasi kepolisian di Indonesia.
Meliala, A. (2023). Police reform and public trust in Indonesia. Journal of Criminology.
Muladi, & Arief, B. N. (2021). Teori-teori dan kebijakan hukum pidana.
Muladi. (2022). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Refika Aditama.
Mulyadi, L. (2021a). Hukum pidana dan perlindungan korban.
Mulyadi, L. (2021b). Hukum acara pidana kontemporer. Alumni.
Nurhayati. (2022). Domestic violence and legal protection in Indonesia.
Pemerintah Kota Jayapura. (2024). Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Peraturan Perundang-Undangan
Prasetyo, T. (2022). Hukum pidana.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rochaeti, N. (2022). Domestic violence and gender inequality. Journal of Law and Society.
Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif.
UN Women. (2022). Violence against women and girls global report. UN Women.
UNICEF. (2022). Child protection report. UNICEF.
Wambrauw, Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Provinsi Papua [Tesis, Universitas Cenderawasih].
Wenda, M. G. (2023). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Jayapura. Papua Law Journal, 7(2).
World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates, 2018. WHO.
Yulia, R. (2021). Viktimologi perlindungan korban kejahatan. Graha Ilmu.
Yuliana, S. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Jayapura. Jurnal Hukum Ius Civile.
Copyright (c) 2026 Rahul Rahul, Yohanis Sudiman Bakti , Salesius Jemaru , Fitriyah Ingratubun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





