Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector dalam Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor sebagai Objek Jaminan Fidusia
Downloads
Pengambilalihan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia oleh debt collector hingga kini kerap memunculkan masalah hukum, terutama bila dijalankan dengan paksaan dan mengabaikan tata cara yang digariskan peraturan perundang-undangan. Perbuatan semacam itu bukan hanya melahirkan sengketa perdata, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana ketika diiringi ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun perbuatan melanggar hukum yang lain. Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji aturan hukum yang melandasi penarikan kendaraan bermotor objek jaminan fidusia oleh debt collector di Indonesia sekaligus menelaah pertanggungjawaban pidana bagi debt collector yang menarik kendaraan tersebut secara paksa. Metode yang dipakai ialah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dihimpun lewat studi kepustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran dan argumentasi hukum. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa tata cara eksekusi objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Eksekusi langsung baru dapat ditempuh jika debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek jaminan dengan sukarela. Debt collector tidak berwenang menarik kendaraan secara paksa di luar jalur hukum yang sah. Bila penarikan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan yang memenuhi unsur delik, debt collector dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Bahsan, M. (2017). Hukum jaminan dan jaminan kredit perbankan Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Citra, A., & Badriyah, S. M. (2024). Tinjauan yuridis penggunaan debt collector dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Notarius, 17(1).
Fuady, M. (2015). Hukum jaminan utang. PT Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2021). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi revisi). Sinar Grafika.
Huri, D. (2022). Perkembangan konsep dasar jaminan fidusia dalam praktik. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(3), 253–271.
Kamello, H. T. (2022). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni.
Kelsen, H. (2005). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). The Lawbook Exchange. (Original work published 1934).
Lubis, D. W., & Lubis, M. R. (2026). Analisis yuridis perlindungan hukum bagi debitur atas penarikan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 18378–18393.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Manggala, F. P. (2023). Dinamika pembebanan jaminan fidusia terkait dengan prinsip spesialitas. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(1), 77–87.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Nur, R., Gobel, R. A., Sumiyati, & Abbas, Z. (2024). Pertanggungjawaban pidana debt collector dalam penarikan objek jaminan fidusia. Jurnal Legalitas, 17(2).
Pratama, B. A., & Rosando, A. F. (2025). Legalitas tindakan debt collector dalam penarikan objek jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Madani: Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1).
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Runtuwene, N. D., Martanti, Y., & Kumala, Y. C. (2026). Akibat hukum klausula eksonerasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yang dilegalisasi oleh notaris. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 3(9), 1473–1494.
Satrio, J. (2002). Hukum jaminan: Hak jaminan kebendaan fidusia. PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sudarto. (1981). Hukum pidana I. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (2018). Laporan pengaduan konsumen tahun 2017–2018. YLKI.
Copyright (c) 2026 Fuad Hasan, Deny Guntara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





