Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector dalam Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor sebagai Objek Jaminan Fidusia

Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector Jaminan Fidusia Penarikan Kendaraan Bermotor Eksekusi Jaminan Fidusia

Authors

October 9, 2026

Downloads

Pengambilalihan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia oleh debt collector hingga kini kerap memunculkan masalah hukum, terutama bila dijalankan dengan paksaan dan mengabaikan tata cara yang digariskan peraturan perundang-undangan. Perbuatan semacam itu bukan hanya melahirkan sengketa perdata, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana ketika diiringi ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun perbuatan melanggar hukum yang lain. Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji aturan hukum yang melandasi penarikan kendaraan bermotor objek jaminan fidusia oleh debt collector di Indonesia sekaligus menelaah pertanggungjawaban pidana bagi debt collector yang menarik kendaraan tersebut secara paksa. Metode yang dipakai ialah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dihimpun lewat studi kepustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran dan argumentasi hukum. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa tata cara eksekusi objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Eksekusi langsung baru dapat ditempuh jika debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek jaminan dengan sukarela. Debt collector tidak berwenang menarik kendaraan secara paksa di luar jalur hukum yang sah. Bila penarikan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan yang memenuhi unsur delik, debt collector dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.