Analisis Yuridis Penerapan dan Kedudukan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living law) dalam Sistem Pemidanaaan di Indonesia

Living Law Sistem Pemidanaan Eugen Ehrlich Gustav  Radbruch Hukum Adat

Authors

October 22, 2026

Downloads

Sistem pemidanaan di Indonesia memberi ruang bagi hukum yang hidup di masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meskipun aturan ini membuka peluang bagi penggunaan living law sebagai landasan hukum pidana, hal tersebut memicu dinamika serta pertanyaan terkait tata cara penerapan dan posisinya di dalam struktur hukum nasional. Kajian ini ditujukan untuk mengaji serta menganalisis bagaimana living law diterapkan dan ditempatkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pelaksanaan living law menjadi sarana penghormatan terhadap norma yang berlaku di masyarakat, di mana hakim memegang peran sentral dalam menggali, menghayati, dan memahami nilai-nilai hukum adat atau kebiasaan tersebut pada tataran praktik. Ditinjau dari kerangka teori Living law milik Eugen Ehrlich, praktik hukum yang hidup mengonfirmasi eksistensi norma yang lahir dari interaksi sosial. Selanjutnya, berdasarkan landasan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, integrasi living law sebagai elemen komplementer hukum pidana nasional dituntut untuk memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara proporsional.