Analisis Yuridis Penerapan dan Kedudukan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living law) dalam Sistem Pemidanaaan di Indonesia
Downloads
Sistem pemidanaan di Indonesia memberi ruang bagi hukum yang hidup di masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meskipun aturan ini membuka peluang bagi penggunaan living law sebagai landasan hukum pidana, hal tersebut memicu dinamika serta pertanyaan terkait tata cara penerapan dan posisinya di dalam struktur hukum nasional. Kajian ini ditujukan untuk mengaji serta menganalisis bagaimana living law diterapkan dan ditempatkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pelaksanaan living law menjadi sarana penghormatan terhadap norma yang berlaku di masyarakat, di mana hakim memegang peran sentral dalam menggali, menghayati, dan memahami nilai-nilai hukum adat atau kebiasaan tersebut pada tataran praktik. Ditinjau dari kerangka teori Living law milik Eugen Ehrlich, praktik hukum yang hidup mengonfirmasi eksistensi norma yang lahir dari interaksi sosial. Selanjutnya, berdasarkan landasan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, integrasi living law sebagai elemen komplementer hukum pidana nasional dituntut untuk memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara proporsional.
Adha, A. F. (2026). The dialectics of Islamic law and customary law in resolving digital cultural grievances: A case study of Pandji. 8(0228).
Ari, E. A., Sugiarto, A., Sudrajad, Y., Rasiwan, I., & Triestanto, J. (2026). Pengaturan living law dalam KUHP nasional: Antara pengakuan hukum adat dan kepastian hukum. 9.
Ariesta, W., Sukron, A., & Putri, K. K. A. (2026). Pemberlakuan living law pada masyarakat Bromo Tengger Semeru di wilayah Tosari Kabupaten Pasuruan berdasarkan jangkauan asas legalitas KUHP nasional.
Arsawati, N. N. J., & Rusmana, I. P. E. (2026). Sistem peradilan pidana: Perspektif KUHP nasional dan keadilan restoratif. PT Nilacakra Publishing House.
Dawi, K. (2025). Pengakuan hukum yang hidup dan asas legalitas dalam KUHP nasional: Kajian perbandingan antara Indonesia dan Belanda.
Erwanti, F. L. P. (2024). Pergeseran konsep pemidanaan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dampaknya pada penegakan hukum korupsi.
Fadilla, A. N., Kusumajakti, D. A. N., & Fauzi, R. M. (2024). Analisis pengaturan living law dalam RUU KUHP yang dituangkan pada peraturan daerah ditinjau berdasarkan konstitusi. Jurist-Diction, 7(2). https://doi.org/10.20473/jd.v7i2.56121
Fatmawati, I., Nuhaa, M. A. U., Ridhwani, I., Darwiyanti, Y., Dewi, A. P., Aisi, O. K., Lutfi, L. K., Litehua, A., Sari, S. N., Fauzi, M. I., Musyafa, A. Y., & Pujilestari, T. E. (2026). Hukum inklusif: Integrasi sosiologi hukum, hukum ekonomi dan hukum Islam. Wawasan Ilmu.
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1).
Ghifari, M. K. Al. (2025). Eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembentukan hukum pidana nasional menurut perspektif asas legalitas dan pluralisme hukum.
Hajati, S., Poespasari, E. D., & Moechthar, O. (2019). Pengantar hukum Indonesia. Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga (AUP).
Harefa, S., Ismawati, S., & Hertini, M. F. (2025). Transformasi kebijakan pemidanaan dalam KUHP nasional: Menuju sistem pemidanaan yang berkeadilan dan humanis. Simbur Cahaya, 32(2). https://doi.org/10.28946/sc.v32i2.5050
Khasanah, D. D. (2026). Hukum agraria Indonesia. PT Sada Kurnia Pustaka.
Krisnalita, L. Y. (2026). Asas-asas hukum pidana. CV. Rey Media Grafika.
Mahfud, M. A. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Yoga Pratama.
Muhamad, W. M. N., Nugroho, Y. A., Saputra, R., Adhy, M. F., & Pranowo, D. (2023). Rekonstruksi strafsoort dalam hukum pidana Indonesia. CV. Adanu Abimata.
Mulkan, H. (2022). Buku ajar kapita selekta hukum pidana.
Nurrahmah, F., & Husna, B. A. (2026). Kedudukan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) perspektif Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 3(2). https://doi.org/10.62383/progres.v3i2.3089
Prayoga, I., & Rinaldi, K. (2023). Restorative justice di desa: Transformasi penyelesaian konflik menuju kekeluargaan. CV. Mega Press Nusantara.
Reumi, F., Rahmawati, Setiyono, Thahir, Badilla, N. W. Y., & Purwaningsih, R. (2026). Hukum pidana Indonesia. Penerbit Buku Sonpedia.
Ruba’i, M. (2015). Buku ajar hukum pidana. Media Nusa Creative.
Salwa, B. A. N., & Tongat. (2026). Korelasi antara living law dan asas legalitas dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional berdasarkan KUHP 2023. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2). https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7214
Samekto, A. (2025). Memahami ajaran hukum Gustav Radbruch (1st ed.). Rajawali Pers.
Shomad, A., & Thalib, P. (2020). Pengantar filsafat hukum. Airlangga University Press.
Sony, E., Suherman, A., & Hazmi, R. M. (2024). Pengantar hukum progresif.
Teguh, H. P., & Juan, H. R. (2025). Hukum acara pidana di Indonesia: Normatif, teoritis, praktik, dan permasalahannya. Pohon Cahaya Semesta.
Wicaksana, P. B. (2026). Hukum pidana: Teori, asas, dan perkembangannya di Indonesia. Eureka Media Aksara.
Yahman. (2020). Pengantar sosiologi hukum. CV. Jakad Media Publishing.
Copyright (c) 2026 Rindiyanih Rindiyanih, Beggy Tamara , Raendhi Rahmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





