Efisiensi Hukum dalam Pengelolaan Kekayaan Negara: Analisis Economic Analysis of Law terhadap Undang-Undang Danantara

Danantara Economic Analysis of Law Kekayaan Negara Sovereign Wealth Fund Tata Kelola Investasi

Authors

September 24, 2026

Downloads

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu langkah strategis pemerintah Indonesia dalam melakukan reformasi pengelolaan kekayaan negara melalui pendekatan investasi yang lebih terintegrasi dan profesional. Namun, pembentukan lembaga investasi negara tidak hanya menimbulkan persoalan kelembagaan, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai efisiensi hukum, tata kelola, dan kemampuan regulasi dalam menciptakan nilai ekonomi bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis desain hukum Danantara dalam perspektif Economic Analysis of Law (EAL), khususnya melalui konsep biaya transaksi (transaction cost), biaya keagenan (agency cost), dan maksimalisasi kekayaan (wealth maximization). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Analisis dilakukan terhadap regulasi pembentukan Danantara serta dibandingkan dengan praktik tata kelola sovereign wealth fund (SWF) global seperti Temasek Singapura, Khazanah Nasional Malaysia, dan Government Pension Fund Global Norwegia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Danantara memiliki rasionalitas ekonomi karena berpotensi mengurangi biaya transaksi melalui konsolidasi pengelolaan investasi negara dan meningkatkan efektivitas pengelolaan portofolio aset publik. Namun, pembentukan lembaga ini juga menghadirkan risiko biaya keagenan akibat adanya pemisahan antara negara sebagai pemilik aset dan Danantara sebagai pengelola investasi. Oleh karena itu, efektivitas Danantara sangat bergantung pada kualitas tata kelola, transparansi, independensi profesional, dan mekanisme pengawasan. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum ekonomi dengan menunjukkan bahwa keberhasilan regulasi investasi negara tidak hanya ditentukan oleh legitimasi hukum, tetapi juga oleh kemampuannya menciptakan efisiensi ekonomi dan optimalisasi nilai kekayaan publik.