Tinjauan Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Waarmerking dalam Pembuktian Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 226/Pdt.G/2024/PN BGR)
Downloads
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan yang digunakan dalam transaksi jual beli rumah sebelum terpenuhinya persyaratan untuk melaksanakan Akta Jual Beli (AJB). Dalam praktiknya, PPJB dapat dibuat sebagai akta di bawah tangan yang kemudian dilakukan waarmerking oleh notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian PPJB yang dilakukan waarmerking dalam pembuktian wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 226/Pdt.G/2024/PN Bgr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan PPJB tidak ditentukan oleh dilakukannya waarmerking, melainkan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, PPJB yang dilakukan waarmerking tetap dapat mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, karena tetap berkedudukan sebagai akta di bawah tangan, waarmerking tidak mengubahnya menjadi akta autentik dan kekuatan pembuktiannya tetap berkaitan dengan pengakuan serta pembuktian mengenai isi dan pelaksanaan perjanjian. Dalam perkara a quo, PPJB yang dilakukan waarmerking digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menunjukkan adanya hubungan hukum, hak dan kewajiban para pihak, serta menjadi dasar dalam menilai terpenuhi atau tidaknya prestasi yang diperjanjikan dalam kaitannya dengan wanprestasi.
Aminuddin. (2024). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar peralihan hak atas tanah dalam perspektif perdata dan administrasi pertanahan. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(1).
Basuki. (2020). Eksistensi Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) sebagai alat bukti otentik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Cilacap. Universitas Islam Sultan Agung.
Binela, B. A., & Prananingrum, D. H. (2023). Pengikatan perjanjian jual beli dalam transaksi jual beli tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).
Chairunnisa, S. (2020). Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan kewenangan notaris dalam legalisasi dan waarmerking berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Universitas Islam Malang.
Fauziannor, A., Rahman, M. A., Syaugi, A., & Ilham, M. I. (2025). Perbandingan kekuatan pembuktian antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam sengketa perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1963–1976.
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan pengadilan sebagai sumber hukum yurisprudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.
Gumanti, R. (2012). Syarat sahnya perjanjian (ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(1).
Hamonangan, Alusianto, Taufiqurrahman, M., & Pasaribu, R. M. (2021). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jurnal Rectum, 3(2), 240.
Harnum, E. (2017). Perbedaan kewenangan dan syarat tata cara pengangkatan antara notaris dan notaris pengganti. Jurnal Akta, 4(4).
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli. UNES Law Review, 6(4), 10368–10380.
Jayanti, M., & Hwa, L. Y. (2025). Keabsahan dan kekuatan mengikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah yang belum bersertifikat. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 6(2), 331–341.
Kano, M. F., & Yaqin, K. (2024). Sejauhmana tanggung jawab notaris terhadap surat dibawah tangan yang didaftarkan pada buku khusus notaris (waarmerking). Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 111–116.
Kareliana, A., Pamungkas, M. N., Husna, S. M., & Daniar, N. A. S. (2025). Analisis kedudukan hukum perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3349–3362.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Momuat, O. M. (2014). Alat bukti tulisan dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Lex Privatum, 2(1), 147–247.
Mugiati. (2022). Analisis yuridis kepastian hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 32–52.
Muhaimin. (2020). Metodologi penelitian hukum. Mataram University Press.
Mukti Arto, H. A. (1996). Praktik perkara perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar.
Nil Atlantic, C. (2020). Pembatasan kebebasan berkontrak dalam perjanjian pendahuluan jual beli rumah. Jurnal Education and Development, 8(1).
Paramita, A. R., Yunanto, & Hendrawati, D. (2016). Wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan (Studi penelitian pada pengembang Kota Semarang). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1.
Prodjodikoro, W. (1986). Hukum perdata tentang persetujuan-persetujuan tertentu. Sumur Bandung.
Ramadhan, M. S., Putri, V. R., & Yuningsih, H. (2024). Signifikansi alat bukti tertulis sebagai pertimbangan hakim dalam memutus kasus perceraian: Kajian Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Yyk. Jurnal Yudisial, 17(2).
Resmi, D. S. C., Iriantoro, A., & Harlina, I. (2025). Akibat hukum penyimpangan pengalihan hak terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).
Rosadi, A. G. (2020). Tanggung jawab notaris dalam sengketa para pihak terkait akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuatnya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 257.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi penelitian. KBM Indonesia.
Salim. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Setiawan, I. K. O. (2020). Hukum perikatan. Sinar Grafika.
Setiawan, R. (2001). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.
Silviana, A., Anami, K., & Waloejo, H. D. (2020). Memahami pentingnya akta jual beli (AJB) dalam transaksi pemindahan hak atas tanah karena jual beli tanah. Law, Development and Justice Review, 3(2), 191–195.
Subekti. (2001). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sunge, M. (2012). Beban pembuktian dalam perkara perdata. Jurnal Inovasi, 9(2).
Copyright (c) 2026 Muhammad Zufar Aminullah, Mohammad Roesli , Bastianto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





