Tinjauan Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Waarmerking dalam Pembuktian Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 226/Pdt.G/2024/PN BGR)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Waarmerking Wanprestasi Alat Bukti

Authors

October 8, 2026

Downloads

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan yang digunakan dalam transaksi jual beli rumah sebelum terpenuhinya persyaratan untuk melaksanakan Akta Jual Beli (AJB). Dalam praktiknya, PPJB dapat dibuat sebagai akta di bawah tangan yang kemudian dilakukan waarmerking oleh notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian PPJB yang dilakukan waarmerking dalam pembuktian wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 226/Pdt.G/2024/PN Bgr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan PPJB tidak ditentukan oleh dilakukannya waarmerking, melainkan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, PPJB yang dilakukan waarmerking tetap dapat mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, karena tetap berkedudukan sebagai akta di bawah tangan, waarmerking tidak mengubahnya menjadi akta autentik dan kekuatan pembuktiannya tetap berkaitan dengan pengakuan serta pembuktian mengenai isi dan pelaksanaan perjanjian. Dalam perkara a quo, PPJB yang dilakukan waarmerking digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menunjukkan adanya hubungan hukum, hak dan kewajiban para pihak, serta menjadi dasar dalam menilai terpenuhi atau tidaknya prestasi yang diperjanjikan dalam kaitannya dengan wanprestasi.