Inkonstitusionalitas Relasi Antar-Lembaga Negara: Analisis Yuridis terhadap Disfungsi Prinsip Pemisahan Kekuasaan dalam UUD 1945 Pasca-Amandemen
Downloads
Amandemen UUD 1945 1999-2002 mendesain ulang ketatanegaraan Indonesia dari sentralistik Orde Baru menuju sistem presidensial dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan check and balances. Namun praktik pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menunjukkan gejala disfungsi relasi antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk disfungsi relasi antar lembaga negara dan menguji konstitusionalitasnya berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen serta teori pemisahan kekuasaan Montesquieu. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan konseptual. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU 11/2020, UU 6/2023, dan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 dianalisis secara gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan 3 bentuk disfungsi: 1) Relasi eksekutif-legislatif yang mengabaikan check balances melalui proses legislasi 100 hari dan minim partisipasi publik; 2) Relasi yudikatif-legislatif yang memicu kontestasi konstitusional melalui respons Perppu terhadap putusan MK inkonstitusional bersyarat; 3) Relasi eksekutif-yudikatif yang mengaburkan batas kewenangan melalui penggunaan Perppu untuk mengakali putusan MK. Disfungsi tersebut bersumber dari kekosongan norma tentang standar relasi konstitusional pasca amandemen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa relasi antar lembaga negara dapat dinyatakan inkonstitusional apabila melanggar pembagian fungsi Pasal 5, 20, 24 UUD 1945 dan melemahkan negara hukum Pasal 1 ayat 3. Rekomendasi: revisi UU P3 dengan cooling down period dan protokol relasi konstitusional DPR-Presiden-MK.
Arsil. (2021). Doktrin inkonstitusional bersyarat pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020: Implikasi terhadap relasi lembaga negara. Jurnal Yudisial, 14(3), 45–67.
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2021). Pergumulan trias politika di Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 1–20.
Fajar, M., & Irwan, A. (2023). Penggunaan Perppu pasca putusan MK inkonstitusional bersyarat: Analisis konstitusionalitas UU No 6 Tahun 2023. Jurnal Rechts Vinding, 12(2), 231–250.
Hadi, S. P., Hamdani, R. S., & Roziqin, A. (2023). A sustainability review on the Indonesian job creation law. Heliyon, 9(2), e13431. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e13431
Huda, N., & Mutaqin, R. (2022). Disfungsi relasi eksekutif-legislatif dalam pembentukan UU: Studi kasus UU Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 30(1), 88–103.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).
Indonesia, R. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2021).
Latif, Y. (2021). Politik hukum Indonesia. Prenada.
Mahfud MD, M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mahy, P. (2022). Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation: Legal hierarchy and responses to judicial review in the labour cluster of amendments. Asian Journal of Comparative Law, 17(1), 51–75. https://doi.org/10.1017/asjcl.2022.7
Mochtar, Z. A., & Rishan, I. (2022). Autocratic legalism: The making of Indonesian omnibus law. Yustisia, 11(1), 29–41. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i1.59296
Montesquieu. (2019). The spirit of laws. Nusamedia.
Muttaqin, L., Omara, A., Atmoredjo, S., & Fikri AR, M. (2025). Is the legislator in the Constitutional Court? Examining the tension between judiciary and democracy in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 10(1), 91–134. https://doi.org/10.15294/jils.v10i1.13494
Setia Negara, T. A., Anggoro, S. A., & Koeswahyono, I. (2023). Indonesian Job Creation Law: Neoliberal legality, authoritarianism and executive aggrandizement under Joko Widodo. Law and Development Review, 16, 178–201. https://doi.org/10.1515/ldr-2023-0022
Soemardi, A. (2021). Inkonstitusionalitas proses legislasi UU Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(2).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, (2022).
Zainuddin. (2020). Omnibus law dan masa depan check and balances di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(4), 645–668.
Copyright (c) 2026 Arif Rahman, Saefullah Saefullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





