Urgensi Perlindungan Hukum Investor dan Kontribusinya terhadap Kemajuan Investasi Indonesia: Kajian Yuridis Atas Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Patriot Bond Merah Putih Bond Danantara hukum investasi kepastian hukum

Authors

October 19, 2026

Downloads

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen pembiayaan pembangunan nasional. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan hukum, khususnya terkait ketentuan Pasal 50A yang memberikan perlindungan berupa kekebalan dari tuntutan pidana umum dan khusus, pidana perpajakan, dan gugatan perdata atas pembelian surat utang khusus tersebut. Penulisan ini menganalisis karakteristik yuridis antara konstruksi perlindungan hukum bagi investor dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia, dengan menempatkannya dalam kerangka prinsip-prinsip hukum investasi internasional mengenai kepastian hukum dan perlakuan adil dan setara (fair and equitable treatment). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Patriot Bond dan Merah Putih Bond secara formal sah diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diberikan regulasi, narasi terkait imunitas berpotensi berbenturan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi prasyarat kepercayaan investor jangka panjang, sebagaimana ditegaskan dalam standar Financial Action Task Force (FATF) dan prinsip-prinsip umum hukum investasi internasional. Penulisan ini merekomendasikan penguatan pengawasan dan harmonisasi regulasi agar instrumen pembiayaan berbasis nasionalisme ini tidak mencederai kepastian hukum yang menjadi bagian dari faktor penentu kemajuan investasi di Indonesia.