Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Iklim Penanaman Modal Asing di Sektor Energi dan Ketenagalistrikan di Indonesia

Undang-Undang Cipta Kerja Investasi Asing Langsung Ketenagalistrikan Hukum Investasi Internasional Kepastian Hukum

Authors

October 8, 2026

Downloads

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kemudian ditetapkan ulang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, membawa perubahan mendasar pada kerangka hukum penanaman modal di Indonesia, termasuk pada sektor energi dan ketenagalistrikan yang menjadi penopang utama agenda transisi energi nasional. Artikel ini mengkaji bagaimana perubahan yang dilakukan mencakup penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko, perluasan basis pelaku usaha penyedia tenaga listrik, dan pelonggaran daftar bidang usaha tertutup bagi penanaman modal asing memengaruhi iklim Foreign Direct Investment (FDI) pada sektor energi dan ketenagalistrikan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menempatkan temuan dalam kerangka prinsip-prinsip hukum investasi internasional, penelitian ini menemukan bahwa reformasi regulasi memberikan kepastian prosedural yang lebih baik dibandingkan rezim sebelumnya, namun belum sepenuhnya menghilangkan hambatan struktural seperti dominasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), persyaratan tingkat komponen dalam negeri, dan kerumitan perizinan lingkungan. Data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan realisasi investasi subsektor ketenagalistrikan mencapai USD12,9 miliar pada tahun 2024, bagian dari total investasi sektor energi sebesar USD29,9 miliar yang justru menurun dibandingkan capaian tahun 2023 sebesar USD33,2 miliar. Artikel ini berargumen bahwa liberalisasi formal bukanlah satu-satunya hal yang diperlukan untuk mempertahankan masuknya Foreign Direct Investment (FDI).