Analisis Yuridis Skema Joint Venture Penanaman Modal Asing dalam Pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia: Studi Kasus Konsorsium PT PLN Indonesia Power dan GCL Intelligent Energy

Joint Venture Penanaman Modal Asing Energi Terbarukan Special Purpose Company PT PLN Indonesia Power Kepemilikan Saham

Authors

October 26, 2026

Downloads

Transisi energi nasional menuju bauran energi bersih menuntut ketersediaan investasi modal dan alih teknologi yang signifikan, salah satunya direalisasikan melalui pembentukan usaha patungan (Joint Venture/JV) dan entitas khusus (Special Purpose Company/SPC). Artikel ilmiah ini mengkaji secara komprehensif aspek yuridis-normatif dan implikasi hukum investasi atas pembentukan kerja sama konsorsium antara PT PLN Indonesia Power dan GCL Intelligent Energy (Suzhou) Co., Ltd. (Tiongkok). Studi kasus difokuskan pada dua proyek strategis, yaitu Proyek PLTS Fotovoltaik Banyuwangi 100 MW melalui PT Hijaunesia GCL Banyuwangi (porsi saham 51% PLN IP dan 49% GCL) serta Proyek PLTS Terapung Gajahmungkur 100 MWac melalui PT Hijaunesia GCL Gajahmungkur (porsi saham: 51% PLN IP, 44% GCL, dan 5% Perum Jasa Tirta I). Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan saham mayoritas BUMN (51%) merupakan manifestasi dari doktrin konstitusional "dikuasai oleh negara" berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk menjaga kedaulatan atas cabang produksi vital. Di samping itu, partisipasi Perum Jasa Tirta I sebagai BUMM pengelola wilayah sungai menegaskan sinergi pemanfaatan aset publik lokal. Dari perspektif Hukum Investasi Internasional, struktur SPC memberikan kepastian hukum yang proporsional dalam memitigasi risiko sengketa Investor-State Dispute Settlement (ISDS) serta menjamin perlindungan perlakuan adil dan setara (Fair and Equitable Treatment/FET) bagi investor asing.