Perlindungan Hukum bagi Investor di Era Digital: Studi terhadap Penegakan Hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan atas Maraknya Investasi Bodong, Risiko Cybersecurity, dan Aspek Hukum Financial Technology
Downloads
Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah mengubah lanskap investasi di Indonesia secara fundamental, ditandai dengan menjamurnya platform investasi berbasis digital, layanan urun dana (securities crowdfunding), serta perdagangan aset kripto berbasis blockchain. Di balik kemudahan akses tersebut, muncul pula risiko baru berupa maraknya penawaran investasi ilegal (investasi bodong), kebocoran data pribadi, dan serangan siber yang mengancam kepentingan investor. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk penegakan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaturan hukum terhadap risiko cybersecurity, serta aspek hukum penyelenggaraan securities crowdfunding dan pemanfaatan teknologi blockchain, ditinjau dari perspektif perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan investor telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta sejumlah Peraturan OJK, namun penegakannya masih bersifat responsif dan menghadapi tantangan yurisdiksi lintas batas, keterbatasan literasi keuangan digital masyarakat, dan cepatnya inovasi teknologi yang mendahului regulasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan pendekatan preventif berbasis teknologi (regulatory technology), harmonisasi regulasi lintas otoritas, serta penguatan literasi dan edukasi investor sebagai bagian integral dari sistem perlindungan hukum yang komprehensif.
Charoenwong, B., Kowaleski, Z. T., Kwan, A., & Sutherland, A. G. (2024). RegTech: Technology-driven compliance and its effects on profitability, operations, and market structure. Journal of Financial Economics, 154, 103792. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2024.103792
Chen, Y., Che, Z., & Wan, D. (2024). How does the financial technology innovation regulatory pilot influence financial regulation? Finance Research Letters, 69, 106255. https://doi.org/10.1016/j.frl.2024.106255
Cheng, S., Li, J., Luo, L., & Zhu, Y. (2024). Cybersecurity governance and digital finance: Evidence from sovereign states. Finance Research Letters, 65, 105533. https://doi.org/10.1016/j.frl.2024.105533
Goethner, M., Hornuf, L., & Regner, T. (2021). Protecting investors in equity crowdfunding: An empirical analysis of the small investor protection act. Technological Forecasting and Social Change, 162, 120352. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2020.120352
Javaheri, D., Fahmideh, M., Chizari, H., Lalbakhsh, P., & Hur, J. (2024). Cybersecurity threats in FinTech: A systematic review. Expert Systems with Applications, 241, 122697. https://doi.org/10.1016/j.eswa.2023.122697
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (2021).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (2024).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (2020).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Peralihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan (2024).
Ren, Y.-S., Ma, C., & Wang, Y. (2024). A new financial regulatory framework for digital finance: Inspired by CBDC. Global Finance Journal, 62, 101025. https://doi.org/10.1016/j.gfj.2024.101025
Saggu, A., Ante, L., & Kopiec, K. (2025). Uncertain Regulations, Definite Impacts: The Impact of the U.S. Securities and Exchange Commission’s Regulatory Interventions on Crypto Assets. Finance Research Letters, 72, 106413. https://doi.org/10.1016/j.frl.2024.106413
Sornarajah, M. (2021). The International Law on Foreign Investment (5th ed.). Cambridge University Press.
Stern, L. (2025). Understanding accredited investors in cryptocurrency markets: A comprehensive analysis. Journal of Economic Criminology, 9, 100187. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2025.100187
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (2023).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (1995).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2008).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (2011).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (2022).
Wang, T., Zhao, S., & Zhou, M. (2022). Does soft information in expert ratings curb information asymmetry? Evidence from crowdfunding and early transaction phases of Initial Coin Offerings. Journal of International Financial Markets, Institutions and Money, 81, 101661. https://doi.org/10.1016/j.intfin.2022.101661
Xu, Y., & Bao, H. (2022). FinTech regulation: Evolutionary game model, numerical simulation, and recommendations. Expert Systems with Applications, 118327. https://doi.org/10.1016/j.eswa.2022.118327
Copyright (c) 2026 Paundra Oktavian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





