Perlindungan Hukum bagi Investor di Era Digital: Studi terhadap Penegakan Hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan atas Maraknya Investasi Bodong, Risiko Cybersecurity, dan Aspek Hukum Financial Technology

perlindungan investor investasi bodong penegakan hukum OJK cybersecurity fintech

Authors

October 13, 2026

Downloads

Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah mengubah lanskap investasi di Indonesia secara fundamental, ditandai dengan menjamurnya platform investasi berbasis digital, layanan urun dana (securities crowdfunding), serta perdagangan aset kripto berbasis blockchain. Di balik kemudahan akses tersebut, muncul pula risiko baru berupa maraknya penawaran investasi ilegal (investasi bodong), kebocoran data pribadi, dan serangan siber yang mengancam kepentingan investor. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk penegakan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaturan hukum terhadap risiko cybersecurity, serta aspek hukum penyelenggaraan securities crowdfunding dan pemanfaatan teknologi blockchain, ditinjau dari perspektif perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan investor telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta sejumlah Peraturan OJK, namun penegakannya masih bersifat responsif dan menghadapi tantangan yurisdiksi lintas batas, keterbatasan literasi keuangan digital masyarakat, dan cepatnya inovasi teknologi yang mendahului regulasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan pendekatan preventif berbasis teknologi (regulatory technology), harmonisasi regulasi lintas otoritas, serta penguatan literasi dan edukasi investor sebagai bagian integral dari sistem perlindungan hukum yang komprehensif.