Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Internasional: Studi Kasus MoU Pulau Pasir Indonesia–Australia

Itikad Baik Hukum Perjanjian Perjanjian Internasional MoU

Authors

October 8, 2026

Downloads

Prinsip iktikad baik merupakan salah satu prinsip fundamental hukum internasional yang mendasari pelaksanaan perjanjian internasional dan menjamin efektivitas doktrin apacta sunt servanda. Dalam praktiknya, penerapan prinsip ini sering kali menghadapi tantangan yang muncul akibat perbedaan kepentingan nasional, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perjanjian, serta dinamika kebijakan domestik para pihak yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip iktikad baik dalam perjanjian internasional melalui studi kasus terhadap Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kepulauan Ashmore dan Cartier (Pulau Pasir) antara Indonesia dan Australia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, melalui kajian terhadap Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip iktikad baik berfungsi sebagai standar hukum dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penafsiran perjanjian internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26, 27, 31, 32, dan 62 Konvensi Wina 1969. Perubahan kebijakan domestik suatu negara tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban internasional yang telah disepakati sebelumnya. Dalam konteks MoU Pulau Pasir, kebijakan domestik Australia harus tetap selaras dengan kewajiban internasionalnya serta prinsip iktikad baik yang telah disepakati bersama oleh kedua negara. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa prinsip iktikad baik memiliki fungsi ganda, yakni sebagai norma etis sekaligus parameter hukum untuk menilai konsistensi perilaku negara dalam pelaksanaan perjanjian internasional.