Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Internasional: Studi Kasus MoU Pulau Pasir Indonesia–Australia
Downloads
Prinsip iktikad baik merupakan salah satu prinsip fundamental hukum internasional yang mendasari pelaksanaan perjanjian internasional dan menjamin efektivitas doktrin apacta sunt servanda. Dalam praktiknya, penerapan prinsip ini sering kali menghadapi tantangan yang muncul akibat perbedaan kepentingan nasional, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perjanjian, serta dinamika kebijakan domestik para pihak yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip iktikad baik dalam perjanjian internasional melalui studi kasus terhadap Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kepulauan Ashmore dan Cartier (Pulau Pasir) antara Indonesia dan Australia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, melalui kajian terhadap Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip iktikad baik berfungsi sebagai standar hukum dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penafsiran perjanjian internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26, 27, 31, 32, dan 62 Konvensi Wina 1969. Perubahan kebijakan domestik suatu negara tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban internasional yang telah disepakati sebelumnya. Dalam konteks MoU Pulau Pasir, kebijakan domestik Australia harus tetap selaras dengan kewajiban internasionalnya serta prinsip iktikad baik yang telah disepakati bersama oleh kedua negara. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa prinsip iktikad baik memiliki fungsi ganda, yakni sebagai norma etis sekaligus parameter hukum untuk menilai konsistensi perilaku negara dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Aust, A. (2013). Modern Treaty Law and Practice (3rd ed.). Cambridge University Press.
Bagus, N., Tuhulele, P., & Leatemia, W. (2025). Kesepakatan Perjanjian Internasional yang Dilanggar dan Akibat Hukumnya. PATTIMURA Law Study Review, 3(2), 9–99.
Brownlie, I. (2008). Principles of Public International Law. Oxford University Press.
Hoenderkamp, E. (1995). The Danube: Damned or Dammed? The Dispute Between Hungary and Slovakia Concerning the Gab?íkovo-Nagymaros Project. Leiden Journal of International Law, 8(2), 287–309.
Iffan, A. (2018). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dan Good Faith Menurut Hukum Internasional dan Hukum Islam. Journal Equitable, 3(1), 29–48. https://doi.org/10.37859/jeq.v3i1.809
Imelda, B., & Sholikah, D. I. (2025). Korelasi Antara Prinsip Itikad Baik (Good Faith) sebagai Fondasi Normatif dengan Penerapan Kewajiban Pacta Sunt Servanda dalam Dinamika Hukum Perjanjian Internasional. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 1686–1697.
Kulaga, J. (2020). A Renaissance of the Doctrine of Rebus Sic Stantibus? International & Comparative Law Quarterly, 69(2), 477–497. https://doi.org/10.1017/S0020589320000032
Kurniawan, N. D., & Sumarno, E. (2026). Penerapan Prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional Modern. Judge: Jurnal Hukum, 6(10), 2085–2098.
Luhulima, H. V. (2018). Identifikasi dan Validitas Norma-norma Jus Cogens dalam Hukum Internasional. Justitia et Pax, 34(1).
Mardiyanto, I. (2023). Perjanjian Internasional Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional dan Internasional: Analisis Pasal 9 dan 18 Undang-Undang Perjanjian Internasional. Sapientia Et Virtus, 8(1), 185–209.
Natasya, A. A., Triwahyuda, B. S., Elizabeth, T. R., Putra, G. R. W., & Vinata, R. (2025). Analisa Perbatasan Indonesia-Australia di Pulau Pasir (Ashmore Reef). Recht Studiosum Law Review, 4(2), 113–120.
Nurfebriansyah, A. R., & Boediningsih, W. (2023). Hak Penangkapan Ikan Tradisional Nelayan Indonesia Di Kawasan Ashmore Reef. Kertha Wicaksana, 17(1), 9–14. https://doi.org/10.22225/kw.17.1.2023.9-14
Purwanto, H. (2009). Keberadaan asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian internasional. Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 155–170.
Puspitasari, D. R. (2024). Prinsip Umum Hukum dalam Perjanjian Internasional. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 13(2), 169–190.
Reinhold, S. (2013). Good Faith in International Law. UCL Journal of Law and Jurisprudence, 2(1), 40–63. https://doi.org/10.14324/111.2052-1871.002
Rizal, M., Laitupa, S., Palestina, F. A., Surayda, H. I., Hidayat, D. N., Pramudianto, A., & Anita, A. A. (2025). Hukum Internasional Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka.
Salmon, J., Corten, O., & Klein, P. (2011). Article 26 - Pacta sunt servanda. In The Vienna Conventions on the Law of Treaties: A Commentary Article by Article (pp. 659–687).
Thirlway, H. (2019). The Sources of International Law. Oxford University Press.
Utama, I. G. A. A. (2019). Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional. Ganesha Civic Education Journal, 1(1), 37–48.
Villiger, M. E. (2008). Commentary on the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties. Brill.
Wattimena, F. E., Wattimena, J. A. Y., & Riry, W. A. (2023). Pelanggaran Perjanjian Internasional Secara Diam-Diam Dan Akibat Hukumnya. PATTIMURA Law Study Review, 1(2), 137–150.
Wullur, R. (2018). Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Internasional Menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Lex Administratum, 6(1).
Copyright (c) 2026 Filianthino Eurico Wattimena, Josina A. Yvonne Wattimena, Irma Halima Hanafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





