Penguatan Kepastian Hukum dalam Investasi Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

kepastian hukum investasi panas bumi PLN GEECA SECA alokasi risiko

Authors

October 28, 2026

Downloads

Indonesia memiliki sumber daya panas bumi yang besar, tetapi pengembangannya masih menghadapi risiko eksplorasi, kompleksitas regulasi, dan ketidakpastian pengaturan kontraktual. Kepastian hukum diperlukan untuk mendukung investasi sekaligus melindungi kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan mengkaji kerangka hukum investasi panas bumi Indonesia serta menelaah peran Geothermal Exploration and Energy Conversion Agreement (GEECA) dan Steam Sales and Energy Conversion Agreement (SECA) PLN dalam memperkuat kepastian kontraktual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kontrak. Bahan hukum primer dan sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, publikasi akademik, serta dokumen kelembagaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi panas bumi menyediakan landasan mengenai wilayah kerja, perizinan, pemanfaatan sumber daya, dan pengawasan pemerintah. Namun, kepastian investasi bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan koordinasi persyaratan sektoral. GEECA mengatur kemitraan eksplorasi dan pengembalian biaya, sedangkan SECA berkaitan dengan pasokan uap, konversi energi, serta risiko antarmuka. Kedua skema berpotensi mendukung investasi apabila alokasi risiko, pengembalian biaya, perubahan regulasi, terminasi, perlindungan pemberi pinjaman, dan penyelesaian sengketa dirumuskan secara jelas. Pembahasan menegaskan bahwa kepastian kontraktual harus selaras dengan ketentuan hukum publik. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan investasi panas bumi memerlukan integrasi kepastian regulasi dan kontrak, administrasi yang transparan, serta pembagian risiko proporsional untuk menyeimbangkan perlindungan investor, kewenangan pemerintah, dan akuntabilitas publik sepanjang siklus investasi.