Penguatan Kepastian Hukum dalam Investasi Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
Downloads
Indonesia memiliki sumber daya panas bumi yang besar, tetapi pengembangannya masih menghadapi risiko eksplorasi, kompleksitas regulasi, dan ketidakpastian pengaturan kontraktual. Kepastian hukum diperlukan untuk mendukung investasi sekaligus melindungi kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan mengkaji kerangka hukum investasi panas bumi Indonesia serta menelaah peran Geothermal Exploration and Energy Conversion Agreement (GEECA) dan Steam Sales and Energy Conversion Agreement (SECA) PLN dalam memperkuat kepastian kontraktual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kontrak. Bahan hukum primer dan sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, publikasi akademik, serta dokumen kelembagaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi panas bumi menyediakan landasan mengenai wilayah kerja, perizinan, pemanfaatan sumber daya, dan pengawasan pemerintah. Namun, kepastian investasi bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan koordinasi persyaratan sektoral. GEECA mengatur kemitraan eksplorasi dan pengembalian biaya, sedangkan SECA berkaitan dengan pasokan uap, konversi energi, serta risiko antarmuka. Kedua skema berpotensi mendukung investasi apabila alokasi risiko, pengembalian biaya, perubahan regulasi, terminasi, perlindungan pemberi pinjaman, dan penyelesaian sengketa dirumuskan secara jelas. Pembahasan menegaskan bahwa kepastian kontraktual harus selaras dengan ketentuan hukum publik. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan investasi panas bumi memerlukan integrasi kepastian regulasi dan kontrak, administrasi yang transparan, serta pembagian risiko proporsional untuk menyeimbangkan perlindungan investor, kewenangan pemerintah, dan akuntabilitas publik sepanjang siklus investasi.
Elfina, E., & Judge, Z. (2023). Kepastian hukum jaminan investasi energi terbarukan panas bumi dalam pengembangan energi di Indonesia. Jatijajar Law Review, 2(2), 82–98.
Febriandarati, D. P., & Ashat, A. (2025). Cost recovery frameworks for geothermal projects: Insights from oil and gas and their relevance to PLN’s geothermal operations in Indonesia. ITB Graduate School Conference, 5(1), 518–532. https://gcs.itb.ac.id/proceeding-igsc/index.php/igsc/article/view/689
Japan International Cooperation Agency. (2024). Project to develop medium and long term geothermal development policy in Indonesia phase 2: Project completion report appendix.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2024). [Pernyataan mengenai lamanya proses perizinan pengembangan panas bumi].
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2026, 19 Agustus). Kejar potensi panas bumi nomor satu dunia, Bahlil minta pengembang tak tahan konsesi. Diakses 22 September 2026, dari https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kejar-potensi-panas-bumi-nomor-satu-dunia-bahlil-minta-pengembang-tak-tahan-konsesi
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Multilateral Investment Guarantee Agency. (1985). Convention establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency. Seoul.
Okwiri, L. A. (2017). Risk assessment and risk modelling in geothermal drilling (UNU-GTP Report 2017:02) [Tesis magister, Reykjavík University]. United Nations University Geothermal Training Programme. http://hdl.handle.net/10802/12624
Ormat Technologies, Inc. (2025, 3 November). Ormat Technologies reports third quarter 2025 financial results [Siaran pers]. GlobeNewswire.
Ormat Technologies, Inc. (2026a). 2025 annual report.
Ormat Technologies, Inc. (2026b, Maret). Investor presentation [Presentasi investor].
Ormat Technologies, Inc. (2026c, 15 Januari). Ormat Technologies awarded Telaga Ranu geothermal concession in Indonesia [Siaran pers]. GlobeNewswire.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. (2026). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 385.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617. (Dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023. Sebagaimana diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2025). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.
PT PLN (Persero). (2026). Paparan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dan skema GEECA/SECA [Presentasi]. Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Jakarta.
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy (K. Wilk, Penerj.). Dalam The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (hlm. 43–224). Harvard University Press.
Sornarajah, M. (2010). The international law on foreign investment (Edisi ke-3). Cambridge University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585. Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2007). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724. Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Copyright (c) 2026 Muhammad Luthfi Nurwijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





