Implikasi Yuridis Relaksasi Modal Disetor Penanaman Modal Asing dalam Permen Investasi/Bkpm 5/2025: antara Kemudahan Berusaha dan Risiko Penyelundupan Hukum
Downloads
Relaksasi persyaratan modal penanaman modal asing di Indonesia menimbulkan persoalan keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan pencegahan penyelundupan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan pengaturan modal disetor berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 serta implikasi yuridisnya bagi investor asing dan negara tuan rumah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual melalui kajian peraturan, doktrin, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan modal disetor minimum dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar memisahkan modal awal dari komitmen investasi dan menggeser penekanan pengawasan menuju realisasi investasi. Perubahan tersebut mengurangi hambatan masuk dan meningkatkan fleksibilitas pembiayaan. Namun, kewajiban retensi modal selama dua belas bulan mengandung kelemahan normatif berupa ketergantungan pada pernyataan mandiri, pengecualian operasional yang luas, ketidaktepatan rujukan pasal, serta ketidakjelasan jenis sanksi administratif. Kelemahan tersebut menimbulkan ketidakpastian kepatuhan dan berpotensi memfasilitasi struktur kepemilikan yang tidak transparan, sementara insentif penggunaan nominee akibat pembatasan bidang usaha tetap ada. Penelitian menyimpulkan bahwa relaksasi modal perlu disertai penguatan pengawasan dan kepastian norma. Perbaikan mencakup pembetulan rujukan pasal, penegasan pengecualian retensi dan sanksi, integrasi informasi perbankan serta pemilik manfaat dalam verifikasi perizinan, dan penguatan dasar hukum persyaratan modal minimum untuk meningkatkan konsistensi regulasi serta menjaga keseimbangan antara kepentingan investor asing dan perlindungan kepentingan nasional.
Audy, V. dan A. Sudiro. “Legal Implications of Nominee Schemes in Foreign Ownership of Limited Liability Companies in Indonesia.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 11. No. 1 (2026). Hlm. 9-18.
Gunawan, R. D. P. “Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Kewenangan Perizinan Berusaha Daerah.” SIYASI: Jurnal Trias Politica. Vol. 4. No. 1 (2026). Hlm. 45-57.
Kairupan, D. “Regulation on Foreign Investment Restrictions and Nominee Practices in Indonesia.” Mimbar Hukum. Vol. 25. No. 2 (2013). Hlm. 313-326.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Mulyana, S. P. dan F. Suparidho. “Normative Analysis of the Legal Construction of Minimum Foreign Direct Investment Requirements under Government Regulation No. 28 of 2025.” Priviet Social Sciences Journal. Vol. 6. No. 6 (2026). Hlm. 86-95.
Nivia. “Dualisme Pengaturan Beneficial Ownership di Indonesia.” Mimbar Hukum. Vol. 35. No. 1 (2023). Hlm. 29-58.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025. LN Tahun 2025 No. 98, TLN No. 7115.
Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Putri, L. P. Y. K. “Persyaratan Modal Minimum bagi PT PMA di Indonesia: Perlukah?” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol. 11. No. 2 (2022). Hlm. 172-185.
Putri, L. P. Y. K. Et al. “Comparative Analysis of Indonesia's Minimum Capital Requirements for Foreign Direct Investment.” Lex Scientia Law Review. Vol. 7. No. 1 (2023). Hlm. 179-214.
Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment. Ed. 3. Cambridge: Cambridge University Press, 2010.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal. UU Nomor 25 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 67, TLN No. 4724. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.
Copyright (c) 2026 Luthfi Surya Atmoko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





