Implikasi Yuridis Relaksasi Modal Disetor Penanaman Modal Asing dalam Permen Investasi/Bkpm 5/2025: antara Kemudahan Berusaha dan Risiko Penyelundupan Hukum

paid-up capital foreign direct investment legal certainty

Authors

October 26, 2026

Downloads

Relaksasi persyaratan modal penanaman modal asing di Indonesia menimbulkan persoalan keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan pencegahan penyelundupan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan pengaturan modal disetor berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 serta implikasi yuridisnya bagi investor asing dan negara tuan rumah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual melalui kajian peraturan, doktrin, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan modal disetor minimum dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar memisahkan modal awal dari komitmen investasi dan menggeser penekanan pengawasan menuju realisasi investasi. Perubahan tersebut mengurangi hambatan masuk dan meningkatkan fleksibilitas pembiayaan. Namun, kewajiban retensi modal selama dua belas bulan mengandung kelemahan normatif berupa ketergantungan pada pernyataan mandiri, pengecualian operasional yang luas, ketidaktepatan rujukan pasal, serta ketidakjelasan jenis sanksi administratif. Kelemahan tersebut menimbulkan ketidakpastian kepatuhan dan berpotensi memfasilitasi struktur kepemilikan yang tidak transparan, sementara insentif penggunaan nominee akibat pembatasan bidang usaha tetap ada. Penelitian menyimpulkan bahwa relaksasi modal perlu disertai penguatan pengawasan dan kepastian norma. Perbaikan mencakup pembetulan rujukan pasal, penegasan pengecualian retensi dan sanksi, integrasi informasi perbankan serta pemilik manfaat dalam verifikasi perizinan, dan penguatan dasar hukum persyaratan modal minimum untuk meningkatkan konsistensi regulasi serta menjaga keseimbangan antara kepentingan investor asing dan perlindungan kepentingan nasional.