Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pendahuluan: Maraknya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri menjadi permasalahan Indonesia saat ini dan tak jarang para pengguna mengalami kesakitan akibat mengkonsumsi narkotika. Tujuan: untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama terhadap putusan nmor 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu untuk mengkaji suatu norma, aturan, doktrin, teori, dan bahan kepustakaan hukum untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang dibahas. Hasil pembahasan: Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika didasarkan pada pertimbangan Hakim berupa peraturan-peraturan yang berlaku mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dilengkapi dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional apakah terdakwa termasuk ke dalam pecandu atau bukan. Kesimpulan: Dengan penelitian ini maka diperlukannya untuk melakukan pembaharuan pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terutama dalam pemberian rehabilitasi pada penyalahgunaan narkotika, bahwa bukan hanya pecandu narkotika saja namun untuk setiap penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





