Evaluasi Pembangunan Proyek Nasional dan Relokasi Masyarakat Melayu
Main Article Content
Dhandy Parindo
Anton Surya Atmaja
Vildesye Pasaribu
Herbet Abraham Passaoran
Dio Dinanto
Pembangunan merupakan suatu hal yang sangat mendasar dan penting dalam suatu negara, khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap efektivitas proyek nasional dan dampak terkait relokasi komunitas Melayu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris, dengan tiga pendekatan yang relevan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis peraturan terkait pertanahan dan pengelolaan tanah, pendekatan konseptual untuk memahami konsep kepastian hukum dan dampaknya terhadap masyarakat Pulau Rempang. dari sudut pandang sosiologi hukum Hukum sebagai alat rekayasa sosial, serta pendekatan historis untuk meneliti sejarah kebijakan pemerintah di Pulau Rempang dan Kota Batam serta sejarah sosial masyarakat khususnya masyarakat adat Melayu dalam rangka menilai keberhasilan kebijakan dan peraturan pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai Undang-undang sebagai alat rekayasa sosial bagi masyarakat. Dengan penelitian normatif akan ditemukan banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan konstitusi, aturannya bersifat horizontal. Selain itu, kebijakan yang diambil penguasa juga melupakan aspek hukum adat dan hak adat masyarakat Melayu. Beberapa permasalahan hukum dalam proyek strategi nasional ini justru mengakibatkan undang-undang tidak berfungsi sebagai alat rekayasa sosial, bahkan lebih menimbulkan konflik anarkis, hingga proyek nasional tidak berjalan lancar.
Akadol, J., Muchsin, T., & Saliro, S. S. (2020). Kegagalan Mediasi: Sengketa Pertanahan di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sambas. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 175–193.
Andreas Dewantoro, S. H. (2021). Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer. Deepublish.
Anggraeny, Isdian Muhammad, B., & Hamidi, J. (2014). Akibat Hukum Insinkronisasi Pengaturan Bidang Pertanahan Di Kota Batam. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 9–29.
Assyifarizi, A., & Purwanto, I. (2023). Analisis Kewenangan Pengelolaan Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah di Pulau Rempang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 9077–9087.
Dea, M. D., Yunianto, K., Yeni, D., & Trisiana, A. (2020). Pengaruh Kontrol Sosial Di Masyarakat Dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Terhadap Efektifitas Keberlakuan Hukum Di Indonesia. Research Fair Unisri, 4(2), 29–34.
Habiba, A. N., Melati, A. A., Sa’idah, N. H., & Vimayanti, W. (2023). Actualization Of Human Rights In The Case Of Rempang Island In Indonesia In The Perspective Of Environmental Law. Jurnal Hukum Sehasen, 9(2), 375–384.
Hadiyati, N. (2019). Memahami Problematika Hak Pengelolaan Tanah Kota Batam Dalam Rangka Penetapan Batam Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2(1), 51–65.
Humas BP Batam. (2023). Kepala BP Batam Sambut Baik Minat Investor China terhadap Batam. BP Batam.
Idham, H., & SH, M. K. (2021). Konstitusionalisme tanah hak milik di atas tanah hak pengelolaan. Penerbit Alumni.
Jumriyani, A. E. (2022). Legal Certainty Of The Use Of Territorial Waters For Punishing Residents By The Bajo Tribe Community In The Village Of Sea Torosiaje. Law & Social Justice Journal, 1(1), 8–13.
Karimatul Ummah, S. H. (2020). Pemenuhan Hak Atas Permukiman Bagi Masyarakat Kota Batam.
Maryati, M. (n.d.). Pergeseran Paradigma Hukum dari Hukum Positif Menuju Hukum Progresif. Lex Specialist, 12, 30–41.
Mujiburohman, D. A., & Soetarto, E. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Musjtari, D. N. (2013). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 20(2).
Nuraini, L., & Haryanti, D. (2021). Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Ber-Status Quo Di Pulau Galang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 307–324.
Orlando, G. (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 7(1).
Pradijonrika, H. (2022). The Role of People’s Representatives Council and President Post the Amendment to Basis of the 1945 Law in The Establishment of Law. Journal of World Science, 1(11), 1063–1076.
Putri, K. M. Y. (2023). Relasi Kerjasama Antara Badan Pengusahaan Batam Dan PT Adhya Tirta Batam Dalam Pengelolaan Air Bersih Di Kota Batam Tahun 2019-2020. Doctoral Dissertation, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.
Rahman, A. A., Rusli, A. M., & Irwan, A. L. (2021). Analisis Regulasi Kewenangan Bidang Pertanahan dI Kota Batam. GOVERNMENT: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(1), 54–65.
Robi, A. (2023). Pengawasan Penyelenggaraan Asas Desentralisasi Dalam Pemerintah Daerah Berdasarkan Uu No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sosio Akademika, 12(2), 54–68.
Rosyadi, K. (2017). Kewenangan Badan Pengusahaan Batam pada Pengelolaan Lahan di Pulau Batam, Pulau Rempang dan Pulau Galang. Journal of Law and Policy Transformation, 1(1), 1–27.
Rudi, J. (2023). Penyelarasan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Reformasi Hukum di Indonesia. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(4), 215–233.
Safitri, A. A., Khoirun, I., Astutik, S. P., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia. Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember, 3(2), 214–230.
Saly, J. N., & Ekalia, E. (2023). Status Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Setempat Terkait Relokasi Pulau Rempang. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1668–1676.
Saragih, R. A. (2018). Peranan Polri Dalam Mencegah Dan Memberantas Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Sulawesi Utara. Lex Privatum, 6(6).
Sulistio, M. (2020). Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(2), 105.
Swinnen, J. F. M. (2018). Political economy of agrarian reform in Central and Eastern Europe. Routledge.
Syuzairi, M., Anggitarius, Y., Jalal, A., & Paramita, B. (2022). Peran Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam menarik Investasi Asing di Kota Batam. Bahtera Inovasi, 6(1), 86–96.
Yuliyani, A. P. (2023). Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 860–865.





