Tanggung Jawab Notaris dalam Mengeluarkan Covernote dalam Dunia Perbankan
Main Article Content
Yulinda Amin
Jurnal ini meneliti tentang tanggungjawab notaris dalam mengeluarkan Covernote. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber, bahan hukum penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan akan diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, Tanggung jawab notaris dalam mengeluarkan covernote dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam pembuatan covernote dengan melakukan pengecekan dan verifikasi lebih dulu serta memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sehingga meminimalasir potensi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perbankan. Sehingga dalam mengeluarkan covernote notaris harus menerapkan sistem kehatian-hatian dengan tujuan benar-benar sudah mempunyai keyakinan atas janji yang telah disepakati sampai terpenuhnya covernote itu sendiri. Kedua, Tanggung jawab dalam memenuhi hambatan yang ditemui oleh notaris dalam memenuhi covernote yaitu dari berasal dari dalam dan dari luar notaris. Hambatan dalam notaris berasal dari tidak hati-hatian dan kurang update-nya notaris mengenai regulasi terbaru mengenai surat keterangan warisan dan surat pernyataan pembagian harta warisan yang menjadi alasan ditolaknya salah satu berkas yang akan di serahkan ke Badan Pertanahan Kota Baubau, yang mana awalnya surat keterangan waris dan Surat pernyataan pembagian harta warisan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan perubahan regulasi terbaru bahwa surat keterangan waris dan surat pernyataan pembagian harta warisan harus di pisahkan. Hambatan dari luar yaitu debitor tidak adanya itikad baik dalam menanggapi hal tersebut, yang dikarenakan bahwa debitur telah memenuhi segala persyaratan yang diminta, serta ke tidak cermatan bank dalam melakukan survei dan seluk beluk subjek yang berkaitan di dalamnya.
Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246–261.
Andreas, B. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Covernote Dalam Penggunaan Stempel Notaris Berdasarkan Livinglaw Dalam Menjalankan Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2).
Ani, S. (2017). Implementasi Program Jaring (Jangkau, Sinergi, Dan Guideline) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Nelayan Di Provinsi Lampung.
Aprilatama, M. Y. (2023). Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Keterangan Waris Yang Tidak Melibatkan Seluruh Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 9/Pdt. G/2021/Pn. Tgl). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Asya, A. S., Badriyah, S. M., & Prananda, R. R. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Tanah Dan Bangunan Diikat Apht Di Pt Bank Sinarmas Bsd. Diponegoro Law Journal, 10(2), 288–303.
Bire, B. I. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Atas Covernote Yang Dikeluarkan Yang Menjadi Suatu Dasar Kepercayaan Suatu Bank Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum Online, 1(1), 157–171.
Budi, I. S., Ardillah, Y., Sari, I. P., & Septiawati, D. (2018). Analisis Faktor Risiko Kejadian penyakit Tuberculosis Bagi Masyarakat Daerah Kumuh Kota Palembang. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 17(2), 87–94.
Cahayani, S. E. (2019). Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tanpa Diikuti Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(1), 29–45.
Danovand, C., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Penyelesaian Perjanjian Kredit Dalam Hal Debitur Telah Meninggal Dunia Tanpa Kepemilikan Asuransi (Studi di PT. Bank Nagari Cabang Utama). UNES Law Review, 6(1), 3874–3889.
Efendi, R., & Thamrin, H. (2021). Pembiayaan Murabahah Di Pt. Federal International Finance Syariah Pekanbaru. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(1), 26–36.
Faradila, A., Aprilia, Z., Zulfa, S. S., & Gusti, R. R. (2022). Pengaruh Pengendalian Internal Terhadap Upaya Pencegahan Fraud Pada PT Fuji Seimitsu Indonesia. E-Prosiding Akuntansi, 3(1).
Gunawan, M. S. (2018). Peran Dan Fungsi Covernote Notaris Pada Peralihan Kredit (Take Over) Pada Bank. Syntax Literate: Jurnallmiahndonesia–SSN, 849–2541.
Gusti, N. P. S., Alhamdha, A., & Alfieyan, M. (2023). Peran Covernote Notaris Sebagai Dasar Pencairan Kredit Oleh Bank. Jurnal Education And Development, 11(1), 87–93.
Ham, N. T. R. (2020). Pertanggungjawaban Notaris Atas Covernote Yang Dikeluarkan Yang Menjadi Suatu Dasar Kepercayaan Suatu Bank. Sustainability (Switzerland), 2(1), 487–517.
Hamonangan, A., Taufiqurrahman, M., & Pasaribu, R. M. (2021). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 239–255.
Harviyana, M. (2022). Cover Note Notaris Untuk Penyelesaian Hak Tanggungan Dalam Perkreditan Di Perbankan (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Purwodadi). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Iskandar, A. J. (2021). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Pengambilalihan Agunan (Ayda) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet (Studi Kasus Pada Bank M Di Palembang). Indonesian Notary, 3(3), 28.
Karmila, K., & Jabaruddin, J. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Debitur Kepada Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia. Lakidende Law Review, 1(2), 147–160.
Leks, E. M., & Aulia, F. N. (2023). Penerapan Pasan 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Oleh Pengadilan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 8(1), 1–28.
Maramis, N. (2016). Tanggung Jawab Perbankan Dalam Penegakan Green Banking Mengenai Kebijakan Kredit. Lex Et Societatis, 4(6).
Mauliza, F., Yulia, Y., & Faisal, F. (2023). Pertimbangan Hakim Terhadap Pengembalian Objek Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan No. 47/Pdt. G/2016/Pn Bna. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(2).
Novista, S. (2018). Tanggung Jawab Notaris-Ppat Dalam Mengeluarkan Covernote. Universitas Islam Indonesia.
Nurjaya, I. M. A., Sumardhika, I. N., & Widiati, I. A. P. (2020). Kewenangan Notaris terhadap Pembuatan Covernote. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 421–425.
Nurrachmasari, A., & Badriyah, S. M. (2023). Kedudukan Hukum terhadap Covernote Notaris dalam Pencairan Kredit. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5542–5550.
Pintoko, P. B. F. (2021). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Sebagai Intelectual Dader Dibidang Perpajakan dalam Melaksanakan Tugas Jabatan. Jurnal Education And Development, 9(4), 148–152.
Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 98–110.
Purnayasa, A. T. (2018). Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3), 395–409.
Putra, I. B. J. M., & Wiryana, I. W. (2020). Roya Parsial Terhadap Hak Tanggungan Bagi Pengembang Yang Menerima Kredit Konstruksi Di Bpr Lestari. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, 8(2).
Putri, L. E., & Pujiono, P. (n.d.). Peran Majelis Kehormatan Notaris Terkait Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Notarius, 12(2), 1004–1014.
Ragil Wahyu Arisandi Arif R, R. W. A., & Arif, R. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Dengan Hak Tanggungan Pada Pembiayaan Syariah. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Rizwan, M. (n.d.). Penerapan Hukum Jaminan Terhadap Pembiayaan Mikro Syariah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus Di 3 Lembaga Baitul-l-Maal Wa-Tamwiil Di Jakarta Selatan). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sari, D. A. W., Murni, R. A. R., & Udiana, I. M. (2018). Kewenangan Notaris di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Udayana University.
Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, 3(1).
Sayuna, I. (2016). Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UNS (Sebelas Maret University).
Sean, C., Uktolseja, N., & Haliwela, N. S. (2023). Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Proses Takeover Perjanjian Kredit. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 113–124.
Sembiring, A. H. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Hukum Covernote Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 181/PDT/2019/PT. MKS). Jurnal Perspektif Hukum, 3(2), 110–122.
Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126–134.
Setyaningsih, S., Abdulah, H., & Mashdurohatun, A. (2018). Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Terhadap Perjanjian Kredit Antara Kreditur Dan Debitur Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Purwokerto. Jurnal Akta, 5(1), 187–196.
Sumarto, S. (2017). Seminar Nasional Budaya Literasi.
Wibowo, D. C., & Gunarto, G. (2017). Pelaksanaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Di Kota Pekalongan. Jurnal Akta, 4(2), 251–258.
Yansyah, D. (2023). Tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi notaris pengganti terhadap akta otentik yang pernah dibuatnya. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Zidqi, M. M. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Tukar-Menukar (Barter) Tanah Belum Bersertifikat (Studi Kasus di Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.





