Penyelesaian Sengketa Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadiah Tasikmalaya
Main Article Content
Akbar Hidayatullah Daud
Sistem keuangan syariah menjadi fokus penelitian yang semakin mendalam dalam beberapa tahun terakhir, dengan peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadiah Tasikmalaya. Namun, pertumbuhan ini juga diikuti oleh kompleksitas dalam penyelesaian sengketa, terutama dalam transaksi Murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa Murabahah yang diterapkan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadiah Tasikmalaya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadiah Tasikmalaya. Data juga dianalisis menggunakan metode deskriptif untuk memahami secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadiah Tasikmalaya menerapkan pendekatan penyelesaian sengketa Murabahah yang proaktif dan berbasis syariah, dengan fokus pada mediasi dan negosiasi. Namun, beberapa tantangan seperti perbedaan interpretasi hukum syariah dan keterbatasan infrastruktur masih menjadi hambatan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Penyelesaian sengketa antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Alwadiah Tasikmalaya dan nasabahnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perbankan syariah. Hal ini dibuktikan dengan tindakan yang diambil oleh BPRS itu sendiri, yakni di mana dalam penyelesaian sengketa ini BPRS mengambil 2 langkah dalam penyelesaiannya, yakni dengan penyelesaian litigasi dan juga penyelesaian non litigasi seperti. Penyelesaian Non litigasi dilakukan dengan pemanggilan oleh BPRS kepada nasabahnya yang dilakukan dengan mengirimkan administrasi pelunasan pembiayaan. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, BPRS mengambil langkah untuk menggugat secara perdata pada Pengadilan Agama Tasikmalaya Kota.
Aguspriyani, Y. (2021). Pengaruh Non Performing Financing (Npf) Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid 19. Tazkiya, 22(1), 1–12.
Ahmad, A. S. N. (2018). Pengaruh Produk Dana Pihak Ketiga (Dpk), Tingkat Bagi Hasil Dan Fasilitas Terhadap Minat Investasi Masyarakat Pada Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Simpang Kayu Besar. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.
Ali D. Yusuf (2017), Nigerian Economic Recession: An Islamic Perspective. International Journal of Islamic Banking and Finance Research. 6-13 https://doi.org/10.46281/ijibfr.v1i1.34
Aswiyati, I. (2016). Peran wanita dalam menunjang perekonomian rumah tangga keluarga petani tradisional untuk penanggulangan kemiskinan di Desa Kuwil Kecamatan Kalawat. HOLISTIK, Journal Of Social and Culture.
Damanuri, A. (2021). Iktikad Baik dalam Berkontrak: Upaya Mewujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi dalam Berakad. Penerbit NEM.
Faiza Kiran (2022), The Impact Of Islamic Financing On The Operations Of Smes In Oman, International Journal of Islamic Banking and Finance Research. 14-20 https://doi.org/10.46281/ijibfr.v9i1.1704
Firdiana, K. E. (2023). Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Anak Angkat (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt. P/2019/PN Pyh) Authority of the District Court in Settlement of Adoptive Child Inheritance Disputes (Case Study of Decision Number 3/Pdt. P/2019/P. Universitas Nasional.
Harun, I. A., Suleman, Z., & Yusuf, S. D. (2023). Sengketa Ekonomi Syariah dan Hambatan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama Gorontalo. Tamaddun Journal of Islamic Studies, 2(1), 37–47. https://doi.org/10.55657/tajis.v2i1.126
Hasibuan, M. R. (2021). Analisis Peran UMKM Sebagai Pondasi Kemashlahatan Perekonomian Masyarakat Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19. UPT. Perpustakaan.
Ibrahim, A., & Rahmati, A. (2017). Analisis solutif penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah: Kajian pada produk murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh. Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam STAIN Kudus, 10(1), 71–96.
Indonesia, S. B. F. I. N. (n.d.). Pembiayaan Bank Syariah Di Indonesia Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya.
Islami, A. (2021). Analisis Jaminan dalam Akad-Akad Bagi Hasil (Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah) di Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1–22. 10.30595/jhes.v4i1.9903
K.M. Anwarul Islam (2017), Risk Management Of Islamic Banking: An Islamic Perspective. International Journal of Islamic Banking and Finance Research. 25-28. https://doi.org/10.46281/ijibfr.v1i1.35
Lisdawati, D., Syaifullah, S., Amalia, R., & Pratamasyari, D. A. (2019). Pelaksanaan Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Perumahan Prespektif Ekonomi Syariah: Studi Pada Bank Muamalat Cabang Palu. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 1(1), 16–36. https://doi.org/10.24239/jipsya.v1i1.3.16-36
Mahmudi, M., & Hajad, S. (2023). Tinjauan Hukum Islam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Murabahah Di Indonesia (Study Putusan Nomor 1/Pdt. GS/2020/PA. Tmk). UQUDUNA: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 1(01), 47–56.
Mardhiah Gani, et all (2021), Design Of Sales Performance Dashboard Based On Sales Funnel & Sales Force Automation Theories: A Case Of An Indonesian Islamic Bank. International Journal of Islamic Banking and Finance Research. 130-155 https://doi.org/10.46281/ijibfr.v8i1.1527
MP Pangaribuan, T. (2019). Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 443–454.
Nur, M. (2020). Analisis Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah (Jual-Beli) Antara Bank Syariah X dengan PT AS di Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI). Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 149–158. http://dx.doi.org/10.37905/aksara.6.2.149-158.2020
Saly, J. N., & Muda, Z. A. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Agama Pada Dudukan Perkara Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Fatwa Dsn Mui No: 04/Dsn-Mui/2000 Tentang Murabahah. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1759–1765. https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5421
Sanaa Kadi (2023). Shaping The Future Of Islamic Banking and Finance: A Legal Perspective. International Journal of Islamic Banking and Finance Research. 150-180 https://doi.org/10.46281/ijibfr.v11i2.2017
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Serajul Islam, Tania Sultana (2019). Practice of Islamic Financial Management in Bangladesh: Evidence From Islamic Banks. International Journal of Islamic Banking and Finance Research.1-12 https://doi.org/10.46281/ijibfr.v3i1.227
Sihombing, M. (2018). Komparasi akibat hukum ingkar janji menurut Burgerlijk Wetboek dan kompilasi hukum ekonomi syariah. IAIN Padangsidimpuan.
Simanjuntak, G. A. (2023). Pertanggungjawaban Debitur Terhadap Kreditur Yang Melakukan Penarikan Kendaraan Mobil Akibat Wanprestasi Melalui Perjanjian Pembiayaan (Studi pada PT Sinarmas Multifinance Medan). Universitas Medan Area.
Suhaimi, S., & Asnaini, A. (2018). Pembiayaan bermasalah di bank syariah. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(2).
Suryaman, M. (2020). Orientasi pengembangan kurikulum merdeka belajar. Seminar Nasional Pendidikan Bahasa Dan Sastra, 13–28.
Syukron, B. (2017). Agama Dalam Pusaran Konflik (Studi Analisis Resolusi Terhadap Munculnya Kekerasan Sosial Berbasis Agama Di Indonesia). Ri’ayah: Jurnal Sosial Dan Keagamaan, 2(01), 1–28.
Utami, A. C. S. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Debitur Terhadap Kreditur Di Pt. Bank Central Asia Kantor Cabang Utama Asia Afrika Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Utomo, M. N. (2020). Penerapan E-Money Dalam Perspektif Syariah Islam. Fokus Borneo Https://Fokusborneo. Com/Opini/2020/06/29/Penerapan-e-Money-Dalam-Perspektif-Syariah-Islam/(Diakses 5 September 2020).
Widiayunita, M. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Biro Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Khusus. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8567–8580. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.5880
Wulandari, C., & Wijayanto, I. (2016). Akomodasi Nilai-Nilai Konservasi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Masyarakat Desa Manding, Kelurahan Sabdodadi, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pena: Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 30(1), 39–50. http://dx.doi.org/10.31941/jurnalpena.v30i1.402
Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan pemberlakuan lock down sebagai antisipasi penyebaran corona virus Covid-19. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(3), 227–238. 10.15408/sjsbs.v7i3.15083
Zulfiyanda, Z., Faisal, F., & Manfarisah, M. (2020). Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Lhokseumawe. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1), 12–28. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2485





