Kepastian Hak Atas Tanah Adat Buton Ditinjau Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Hukum Adat
Main Article Content
Rahmayani Rapia Sydu Palembang
Penelitian ini meliputi tentang Kepastian hak atas tanah adat buton ditinjau undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dan hukum adat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris didukung oleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu Analisis bahan hukum dalam penelitian menggunakan analisis hukum dan penafsiran secara gramatikal dan sistemastis, dengan maksud untuk memperoleh suatu pemahaman yang utuh, setelah diuraikan sesuai dengan permasalahan yang terkait dalam penelitian ini guna mendapatkan hasil dan memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa hukum adat buton masih ada hingga saat ini masih diakui eksistensinya yaitu masih adanya masyarakat paguyuban, adat kelembagaan dalam perangkat penguasaan adatnya, ada wilayah hukum adat yang jelas dan ada pranata serta perangkat hukum yang masih di taati. Untuk itu, seharusnya ada ketentuan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten buton tentang peraturan daerah mengenai lembaga adat, tanah adat, bahkan hak-hak yang mengatur tentang adat.
Ali, H. Z. (2023). Filsafat hukum. Sinar Grafika.
Ambarsari, N. (2017). Urgensi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Investor Di Kota Jayapura. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(3).
Andrews, N. (2018). Land versus livelihoods: Community perspectives on dispossession and marginalization in Ghana’s mining sector. Resources Policy, 58, 240–249.
Andriyani, N. (2022). Implikasi Yuridis Terhadap Rangkap Jabatan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Negara Dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Citrawan, F. A. (2021). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586–602.
di Buton, E. B. B. (n.d.). MUHavMAD Jaour Maum ToNv RUovaNSJAH Husru Pnauana Saru Delulen Rarni.
German, L., Schoneveld, G., & Mwangi, E. (2013). Contemporary processes of large-scale land acquisition in Sub-Saharan Africa: legal deficiency or elite capture of the rule of law? World Development, 48, 1–18.
Jamaludin, A. N. (2015). Sosiologi perkotaan: memahami masyarakat kota dan problematikanya. Pustaka Setia.
Khalid, A., Nyborg, I., & Khattak, B. N. (2015). Whose property whose authority? Gendering the legal and customary practices in ownership and access to land: A case of Swat, Pakistan. Journal of Rural Studies, 41, 47–58.
Laturette, A. I. (2016). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. Sasi, 22(2), 52–66.
Lubis, A. F. (2021). Kedudukan Hukum Dari Hak Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Di Provinsi Papua Barat. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 170–187.
Luthfi, A. N. (2019). Membangun bersama rumah agraria (Vol. 1). Baitul Hikmah.
Mandasari, Z. (2014). Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 227–250.
Nasrudin, N., Washliati, L., & Fadlan, F. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Diatas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum (Studi Penelitian Kantor Pertanahan Kota Batam). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(2), 37–55.
Nurhayati, Y. (2020). BUKU AJAR “Pengantar Ilmu Hukum.” Nusa Media.
Nusi, A., Junus, N., & Bakung, D. A. (2023). Upaya Hukum Terhadap Perselisihan Status Kepemilikian Tanah Adat Menjadi Hutan Lindung Di Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(2), 293–297.
Prayogi, E. R., & Asrida, W. (2017). Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam Pengembangan Kawasan Pusat Pendidikan Tahun 2010-2015. Riau University.
Resmini, W. (2019). Hak Atas Tanah Adat Dan Permasalahannya. Ganec Swara, 13(1), 120–125.
Salamat, Y. (2016). Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Di Kalimantan Tengah). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(04), 411–420.
Salim, M. (2016). Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal untuk Memperkuat Eksistensi Adat ke Depa. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 244–255.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561.
Siombo, M. R., & SH, M. S. (2016). Asas–asas Hukum Adat. Dikutip Dari: Https://Scholar. Google. Com/Scholar.
Suherman, A. (2020). Esensi asas legalitas dalam penegakan hukum pidana lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 133–152.
Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara.
SYURYANI, S. H. (2016). Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Masa Investasi. Menara Ilmu, 10(73).
Wijaya, H. T. (2020). Tinjauan Hukum Pelepasan Tanah Ulayat. Mimbar Keadilan, 13(1), 108–119.





