Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Main Article Content
Ahmadin Ahmadin
Jana Sujana
Karmila Karmila
Didimus Migu
Jhon Stephen Laoemuri
Rinaldi Agusta Fahlevie
Banyaknya informasi di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak telah mengejutkan Masyarakat. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan dikalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keterbukaan dari pihak anak itu sendiri dan Masyarakat yang tidak melapor. Fakta menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, kekerasan ini tidak hanya dilakukan oleh orang lain, namun kekerasan seksual tersebut dapat terjadi di lingkungan keluarga, Serta dianggap sebagai orang-orang yang dikenal dan dekat dengan korban. Maka untuk mengakomodir, melindungi serta menjaga setiap laporan, keterangan yang disampaikan perlu adanya perlindungan yang diberikan oleh lembaga hukum yaitu Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) , sehingga dalam Penelitian penulis akan menguraikan atau membahas mengenai kekerasan seksual terhadap anak serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebagaimnana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Dalam rangka menganalisis masalah tersebut tulisan ini menggunakan pendekatan atau paradigma yuridis normative, Dimana pembahasan dalam tulisan ini akan mengedepankan pendekatan konseptual (conceptual Aprroach) dan peraturan perundangan-undangan (statute Approach). Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam tulisan ini yaitu dengan mengunakan studi kepustakaan berupa bahan sekunder yang berkaitan kekerasan seksual terhadap anak dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Hasil penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimana kekerasan seksual terhadap anak, dampak kekerasan seksual serta perlindungan hukum yang didapatkan atau diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) terhadap korban kekerasan seksual itu sendiri.
AA, R. M. M. I. (2023). Perbandingan Formulasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Ali, M., Muliyono, A., Sanjaya, W., & Wibowo, A. (2022). Compensation and restitution for victims of crime in indonesia: Regulatory flaws, judicial response, and proposed solution. Cogent Social Sciences, 8(1), 2069910.
Amin, M., & Nurkartiko, A. (2023). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual Yang Mengalami Blaming The Victim Di Tinjau Dari Perspektif Viktimologi. UNES Law Review, 5(4), 4140–4160.
Dworkin, E. R., Menon, S. V, Bystrynski, J., & Allen, N. E. (2017). Sexual assault victimization and psychopathology: A review and meta-analysis. Clinical Psychology Review, 56, 65–81.
Erna, Y. (2018). Dinamika konsep diri korban kekerasan seksual golongan incest. Jurnal Psikologi Kognisi, 1(2), 125–137. http://dx.doi.org/10.22303/kognisi.1.2.2017.125-137
Fevernova, F. F., & Firmansyah, H. (2023). Tinjauan Peran LPSK dalam Proses Penegakan Keadilan Terhadap Korban Inses. Unes Law Review, 6(2), 4235–4242.
Hasibuan, S., Pramono, B., Abra, E. H., & Fadjriani, L. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 44–55.
Huntington, C., & Scott, E. S. (2020). Conceptualizing legal childhood in the twenty-first century. Michigan Law Review, 1371–1457.
Isny, S. A. (2018). Asuhan Keperawatan Komunitas Pendidikan Kesehatan Dengan Metode Acej (Active, Creative, Effective And Joyful) Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Sekolah Di Sdn 30 Cubadak Air, Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji, Padang Tahun 2018. Universitas Andalas.
Javaid, A. (2017). In the shadows: making sense of gay male rape victims’ silence, suffering, and invisibility. International Journal of Sexual Health, 29(4), 279–291.
Komariah, M. (2015). Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 229–244. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.421
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, K. (2021). Legal Protection Of Women And Children in Buleleng District. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 24(3), 41–46.
Mokalu, G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum, 10(6).
Muhid, A., Khariroh, L. M., Fauziyah, N., & Andiarna, F. (2019). Quality of life perempuan penyintas kekerasan seksual: studi kualitatif. Journal of Health Science and Prevention, 3(1), 47–55.
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 52819.
Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53–64. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692
Pangestuti, E. (2017). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban. Yustitiabelen, 3(1), 1–23.
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140–159. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3173
Ramadhan, A. (2022). Kementrian PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritasnya Kekerasan Seksual. Retrieved November, 18, 2022.
Ratu Matahari, S. K. M., Utami, F. P., & SKM, M. K. (2018). Kesehatan Reproduksi Remaja dan Infeksi Menular Seksual. Pustaka Ilmu.
Sari, N. A., & Hadi, A. (2018). Kajian Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Di Tempat Umum (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(4), 746–758.
Setiani, F. T. S. (2017). Studi Fenomenologi: Dinamika Pengalaman Terjadinya Kekerasan Seksual Dan Dampaknya Pada Anak Perempuan Di Kabupaten Wonosobo. Universitas’ Aisyiyah Yogyakarta.
Siregar, R. A., Chandra, T. Y., & Fitrian, A. (2023). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 8(1), 49–62.
Sururiyah, L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 173–180.
Tsurayya, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual akibat Penghentian Penyidikan. Universitas Islam Indonesia.
Tursilarini, T. Y. (2017). Dampak kekerasan seksual di ranah domestik terhadap keberlangsungan hidup anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1), 77–92.
Zagita, L., Simanungkalit, P., & Sadat, A. (2023). Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan HAM.
Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak dan penanganan kekerasan seksual anak di keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 10.





