Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Agresi Militer Israel ke Palestina
Main Article Content
Nurlita Pratiwi
Hukum Humaniter Internasional diciptakan untuk mencegah perang yang tidak berperikemanusiaan. Salah satu hal yang dibahas dalam Hukum ini adalah mengenai prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional semacam norma yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh negara-negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, dan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum ini dirancang untuk membuat perang lebih manusiawi, kenyataannya masih ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah konflik antara Israel dan Palestina. Dalam agresi militer yang dilakukan oleh Israel, terbukti telah melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti larangan menimbulkan penderitaan yang tidak seharusnya, prinsip pembeda, prinsip kepentingan, dan prinsip kemanusiaan. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan agresi militer oleh Israel telah terbukti tidak menaati prinsip-prinsip yang ada didalam Hukum Humaniter Internasional yang meliputi prinsip melarang mengakibatkan penderitaan yang tidak seharusnya, prinsip pembedaan, prinsip kemanusiaan, prinsip kepentingan, dan prinsip kemanusiaan yang dilihat dari penyerangan oleh Israel dinilai sudah melewati batas kemanusiaan karena serangan tersebut seakan-akan bertujuan untuk menghapus eksistensi dari warga Palestina itu sendiri.
Ahmad, F. I. (2022). Tanggung Jawab Negara Israel Terhadap Pelanggaran Pemenuhan Hak Tim Medis Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter Internasional. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Alfredo, R. (2022). Upaya Diplomasi Amerika Serikat Melalui Bantuan Kemanusiaan United States Agency for International Development (USAID) di Aceh Pasca Tragedi Tsunami Melalui Program Emergency Response dan Reconstruction pada Tahun 2004-2009. UPN Veteran Jawa Timur.
Atmaja, D. S., Patmawati, P., & Kusumayanti, F. (2022). Theological Basis Of Religious Tolerance. IAIN Pontianak Press.
Gabriella, I., Setiyono, J., & Hardiwinoto, S. (2017). Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Kasus Penyerangan Israel ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–18. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.16979
Hartono, H., & Hartomo, D. D. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan UMKM di Surakarta. Jurnal Bisnis Dan Manajemen (Journal of Business and Management), 14(1), 15–30. https://doi.org/10.20961/jbm.v14i1.2678
Hastari, M. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Suatu Negara Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Berdasarkan Kaedah Hukum Laut Internasional (Studi Kasus Perkara Putusan Nomor 16/PID. SUS-PRK/2020/PN. TPG Dan Putusan Nomor 17/Pid. sus-prk/2020/PN. TPG). Fakultas Hukum.
Ho, H. (2019). Penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2).
Justinar, J. (2020). Interpretasi Klausula Pengecualian Dalam Beberapa Perjanjian Internasional Dan Kaitannya Dengan Kombatan (Interpretation of Exclusion Clauses in International Treaties in relation to the Combatant). TerAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 2(2), 61–96. https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v2i1.9053
Kahfi, M. M., & Permanasari, A. (2022). Analisis Penggunaan Rudal X-22 Dalam Perang Rusia-Ukraina Menurut Hukum Humaniter Internasional. Teras Law Review: Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 4(1), 59–68. https://doi.org/10.25105/teraslrev.v4i1.15165
Kamil, M. A. (2022). Legalitas Anggota TNI Aktif Dalam Rangkap Jabatan Sipil (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kaslam, K. (2021). Dampak aneksasi Israel terhadap eksistensi negara Palestina (Tinjauan geografi politik). Review of International Relations, 3(2), 113–128.
Latief, H., & Mutaqin, Z. Z. (2015). Islam dan Urusan Kemanusiaan. Serambi Ilmu Semesta.
Machmudi, Y. (2021). Timur Tengah dalam sorotan: dinamika Timur Tengah dalam perspektif Indonesia. Bumi Aksara.
Marfuah, M. (2019). Perlindungan Terhadap International Committee Of The Red Cross (ICRC) Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perlindungan Korban Perang. Universitas Islam Riau.
Mauliza, I. (2018). Terorisme dalam Perspektif Islam dan Kristen. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Muntazza, N., & Fikriana, A. (2023). Etika Dan Batasan Hukum Dalam Perang: Analisis Terhadap Kejahatan Humaniter Dalam Fiqih Siyasah. Hakim, 1(4), 329–340.
Nasir, M. K. W. (2020). Konsepsi Putusan Ideal Pemenuhan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 58/Pid. Sus/2018/Pn. Tlg).
Putra, R. M., Yulinsa, L., Putra, F. K., Rizqi, M. A., & Antoni, H. (2023). Pertanggungjawaban Dewan Keamanan PBB Terhadap Penggunaan Bom Fosfor oleh Israel Kepada Palestina Sebagai Suatu Kejahatan Perang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25031–25040. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10583
Roisah, S. N. S. K., & Hardiwinoto, S. (2017). Tindakan Pembalasan (Reprisal) oleh Israel Terhadap Jalur Gaza (Palestina) dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–13. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.19599
Sastrawan, K. B., & Primayana, K. H. (2020). Urgensi Pendidikan Humanisme Dalam Bingkai A Whole Person. Haridracarya: Jurnal Pendidikan Agama Hindu, 1(1), 1–11.
Sationo, T. I. (2019). Humanitarian Intervention Menurut Hukum Internasional Dan Implikasinya Dalam Konflik Bersenjata. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1), 65–88. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.255
Savitri, D. (2023). Hak-Hak Anak Dalam Al-Qur’an (Perspektif Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab). Universitas Ptiq Jakarta.
Situngkir, D. A. (2018). Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 153–165. http://doi.org/10.33760/jch.v3i2.29
Soselisa, D. M., Wattimena, J. A. Y., & Tahamata, L. C. O. (2023). Kedudukan Wartawan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. PATTIMURA Law Study Review, 1(1), 83–91.
Suryokumoro, H., & Ikaningtyas, I. (2020). Perlindungan Terhadap Penduduk Sipil Pada Saat Terjadi Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pertahanan Indonesia. Rechtidee, 15(2), 207–244.
Syukron, B. (2017). Agama Dalam Pusaran Konflik (Studi Analisis Resolusi Terhadap Munculnya Kekerasan Sosial Berbasis Agama Di Indonesia). Ri’ayah: Jurnal Sosial Dan Keagamaan, 2(01), 1–28.
Tinambunan, H. W. (2019). Keefektifan Hukum Humaniter Mengenai Perlindungan Terhadap Petugas Kesehatan Dan Tenaga Medis Dalam Situasi Konflik Bersenjata (Studi Kasus Penembakan Perawat Palestina oleh Tentara Israel di Jalur Gaza) Diajukan oleh: Harris Wilson Tinambunan NPM: 140511. UAJY.
Tinggi, K. R. T. D. A. N. P. (n.d.). Penyerangan Israel Terhadap Orang Sipil Di Rumah Sakit Al-Ahli Palestina Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional (Konflik Bersenjata Israel Dan Palestina).
Wiranata, A. (2020). Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penyanderaan Wartawan Asing Menurut Hukum Humaniter Internasional. Universitas Islam Riau.
Yurnalis, Y., & Miftahuddin, M. (n.d.). Pola komunikasi dalam mengatasi konflik antar suku Nias dan Batak Desa Tanjung Mas Kampar Kiri.





