Electronic Land Certificate Ownership as an Effort to Protect the Personal Data Law of the Community
Main Article Content
Ruli Ariansyah
Megawati Barthos
Rineke Sara
Electronic land administration will replace systems that are still conventionally based. The aim of this research is to provide protection for personal data for people who have electronic land certificates so that they are right on target. Normative legal research uses qualitative methods with secondary data originating from documents, publications and research reports, and tertiary data functions as a guide and explanation for primary and secondary data. The results of the research conclude that ownership of electronic land certificates is necessary to improve the security of electronic systems owned by the government. UURI no. 5 of 1960 concerning Agrarian Principles and Regulation of the Minister of Agrarian Spatial Planning/National Land Agency No. 1 of 2021 concerning Electronic Certificates which provides new technology in land registration services. Staff to support administration to use information technology and data validation. As a result, speed and innovation are needed to secure multiple uses of personal data. Therefore, electronic or digital certificates must be socialized first to the public to better understand and provide legal certainty in their application
abiyal, Jihan Afif, & Cahyono, Andi. (2024). Analisis Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik Perspektif Ma?la?ah Mursalah Dan Hukum Progresif. UIN Surakarta.
Adinegoro, Kurnia Rheza Randy. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130–143.
Alwajdi, Muhammad Farid. (2021). Pengaturan Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Hukum Pertanahan Dan Usaha Meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pertanahan, 11(1).
Amri, Miftahul. (2018). Konsep Maslahat dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Najamuddin At-Thufi). Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 5(2).
Bahroni, Achmad, Sari, Ariella Gitta, Widayati, Satriyani Cahyo, & Sulistyo, Hery. (2019). Dispensasi kawin dalam tinjauan undang-undang nomor 23 tahun 2002 juncto undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Transparansi Hukum, 2(2).
Basri, Achmad Hasan. (2020). Alat Bukti Elektronik Menurut Hukum Acara Perdata dan Hukum Islam. Indonesian Journal of Islamic Law, 2(2), 60–67.
Dahani, Nabila Chyntia. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Dilapanga, Reynaldi A. (2017). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Crimen, 6(5).
Erfa, Riswan. (2020). Digitalisasi Administrasi Pertanahan Untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy). Jurnal Pertanahan, 10(1).
Fariz, Tengku, & Kodiyat, Benito Asdhie. (2023). Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. EduYustisia, 1(3), 36–42.
Fauzi, Maghfira Nur Khaliza, & Kusworo, Daffa Ladro. (2021). Legal Effectivity: Transisi Electronic Commerce Pada Era Pandemi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Res Judicata, 4(1), 1–22.
Fauzi, Rizki Ahmad. (2017). Sistem informasi akuntansi (berbasis akuntansi). Deepublish.
Febrianti, Suci. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(3), 9.
Fitriyah, Yuli. (2022). Analisis Tingkat Kesiapan implmentasi Tanda Tangan Digital Untuk Autentikasi Dokumen Rekam Medis ELektronik di Instalasi Rawat Jalan RSUD Kota Yogyakarta. Journal of Information Systems for Public Health, 7(2), 53–68.
Gunawan, T. R. I. (2023). Rekonstruksi Regulasi Pertanggung Jawaban Bank Dalam Penerbitan Kartu Atm Nasabah Terhadap Kejahatan Card Skimming Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Isnainul, O. K. (2018). Analisa Hukum Eksistensi Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan (Finance) Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kalam Keadilan, 6(1).
Jazuli, Ahmad. (2015). Dinamika hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181–197.
Kalesaran, Astika. (2022). Akibat Hukum Digitalisasi Perdagangan Saham Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Lex Privatum, 10(6).
Labolo, Muhadam. (2023). Memahami ilmu pemerintahan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Lapian, Randy. (2024). Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut UU NO. 19 TAHUN 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 13(1).
Muharam, Azka, Astuti, Aurelia Widya, Sayudin, Sayudin, Sagita, Ahmad Bahar, & Ullah, Muhammad Urfan. (2022). The Influence Of Indonesian Language In Business Social Media Content Strategies. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1355–1359.
Mukjizat, Mukjizat. (2023). Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Memberikan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Blora. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Nafan, Muhd. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342–3355.
Nafsaka, Zayin, Kambali, Kambali, Sayudin, Sayudin, & Astuti, Aurelia Widya. (2023). Dinamika Pendidikan Karakter Dalam Perspektif Ibnu Khaldun: Menjawab Tantangan Pendidikan Islam Modern. Jurnal Impresi Indonesia, 2(9), 903–914.
Nugraha, Joshua Paskah, Kurniawan, Aris Prasetyo, Putri, Indriana Diani, Wicaksono, Ryan Kunto, & Tarisa, Tarisa. (2022). Penerapan Blockchain Untuk Pencegahan Sertipikat Tanah Ganda Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Widya Bhumi, 2(2), 123–135.
Nugraha, Wisnu Mareta. (2022). Implementasi Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Elektronik Oleh Notaris Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal Tesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Prayogo, R. Tony. (2016). Penerapan asas kepastian hukum dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil dan dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam pengujian undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–201.
Rachman, Aa Muhammad Insany, & Hastri, Evi Dwi. (2021). Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Mulawarman Law Review, 91–104.
Risma, Andi. (2022). Keabsahan Digital Signature/Tanda tangan Elektronik Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(5), 1082–1098.
Rosnawati, Emy, & Multazam, M. Tanzil. (2022). Buku Ajar Hukum Lingkungan. Umsida Press, 1–209.
Safitri, Anggra. (2020). Studi literatur: asuhan keperawatan keluarga penderita skizofrenia dengan gangguan konsep diri: harga diri rendah kronis. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Saied, Muhammad, Atika, Nila, Sayudin, Sayudin, Sagita, Bahar, Astuti, Aurelia Widya, & Muharram, Azka. (2023). Exploration of Innovation Strategies in Business Management: Enhancing Sustainability and Organizational Growth in the Digital Economic Era. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 6(3), 1739–1744.
Sayudin, Sayudin, Nurjanah, Aisyah, & Yusup, Aldian. (2023). Innovation strategy and product development to increase company competitiveness in digital era. Eduvest-Journal of Universal Studies, 3(5), 973–996.
Shebubakar, Arina Novizas, & Raniah, Marie Remfan. (2023). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1), 14–22.
Silviana, Ana. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68.
Sugiarto, Enan. (2016). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Rechtidee, 11(2), 182–199.
Susanto, Bronto. (2014). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20), 76–82.
Tarigan, M. Iqbal. (2018). Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1).
Triani, Wendy Amelia, Rahman, Sufirman, & Abbas, Ilham. (2023). Efektivitas Layanan Elektronik Menurut Permen Agraria No. 1 Tahun 2021 Dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 590–606.
Undang-undang RI No 36 Tahun 2014. (2014). Tentang Tenaga Kesehatan. Presiden Republik Indonesia, pp. 1–78.
Utomo, Tugino, & Harini, Harini. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Politik, Sosial dan Budaya yang Berwawasan Kemaritiman Pada Masa Pandemi Covid-19. Majalah Ilmiah Gema Maritim, 23(1), 20–25.
Wanapertiwi, Ajeng Putri. (2023). Kepastian hukum terhadap sertipikat tanah berbasis elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Yamin, Muhammad, & Zaidar, Zaidar. (2018). Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 201–210.





